Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1116/PB.1/2026 tanggal 17 Maret 2026 hal Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 
Berkenaan dengan jadwal diatas, diminta untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. UPSDM melakukan peremajaan riwayat status dan riwayat jabatan pegawai unit masing masing pada HRIS Satu Kemenkeu, karena data tersebut merupakan data dasar yang digunakan dalam Menu Performa;
b. Pegawai melaksanakan evaluasi perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour), status hukuman disiplin, dan kemampuan evaluee dalam memberikan pengaruh positif bagi pegawai lain di lingkungan kerjanya;
c. Pegawai merekam realisasi seluruh IKI melalui menu Individual Performance Review (IPR) dilengkapi dengan bukti dukung realisasi untuk selanjutnya divalidasi oleh atasan langsung melalui proses dialog kinerja;
d. Atasan langsung dan pengelola kinerja diminta memantau pelaksanaan evaluasi kinerja dengan memperhatikan validitas data kinerja yang dilaporkan. Tidak diperkenankan untuk merekam realisasi IKU/IKI yang masih bersifat prognosis/belum final;
e. Menyelesaikan penyusunan SKP Tahun 2026 dengan memastikan trajectory target seluruh IKU/IKI dibuat secara triwulanan serta bersifat strategis dan menantang;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


