Kegiatan konsultasi dan koordinasi KPPN Mojokerto Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Mojokerto secara rutin melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga integritas dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan tugas KPPN, khususnya terkait penyaluran anggaran dan penatausahaan keuangan negara. Koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para pegawai/pejabat KPPN dan mendukung upaya pencegahan korupsi, selain itu terdapat agenda tambahan berdiskusi permasalahan pengelolaan keuangan negara terkait Rumah Sakit yang baru saja berdiri di wilayah Kabupaten Mojokerto, yaitu Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto.
KPPN, sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian integral dari upaya KPPN untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesional. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Mojokerto secara periodik melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga sinergi, integritas dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan tugas mereka, khususnya terkait penyaluran anggaran dan penatausahaan keuangan negara. Koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para pegawai KPPN dan mendukung upaya pencegahan korupsi.
Tujuan KPPN Mojokerto Koordinasi dan Konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH):
- Menjaga integritas para pegawai dan pejabat KPPN.
- Meningkatkan pengetahuan hukum terkait pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan negara.
- Mendukung upaya pencegahan korupsi.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.
Agenda Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH):
- Silaturahmi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH).
- Musyawarah dengan aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan FA Central Government Treasury.
- Kunjungan ke Kejaksaan Negeri untuk membahas isu-isu hukum.
Manfaat Koordinasi dan Konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH):
- Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan.
- Memperkuat sinergi antara KPPN dan aparat penegak hukum.
- Menjamin transparan dan akuntabelnya pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai berikut:
1. Latar belakang dilaksanakan nya kegiatan Koordinasi dan Konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) adalah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme kinerja KPPN Mojokerto sebagai pengelola fiskal keuangan negara di Mojokerto Raya.
2. Tim dari KPPN Mojokerto yang di pimpin oleh Kepala KPPN Mojokerto, Bapak Junaedi bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Bapak Dr. Endang Tirta, konsultasi dan koordinasi membahas topik dan permasalahan sebagai berikut:
- Diskusi dan koordinasi terkait mekanisme pengelolaan keuangan negara dan transfer ke daerah terkait dengan potensi hukum dan resiko permasalahannya
- Diskusi dan konsultasi hukum terkait ahli dalam hukum keuangan negara khususnya bagi pengelola keuangan negara.
- Diskusi dan koordinasi terkait pentingnya kesadaran hukum dan potensi potensi resiko yang melekat dalam pengelolaan keuangan negara serta transfer ke daerah.
- Pemaparan dari Kajari Kab Mojokerto terkait permasalahan permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
- Diskusi tim dengan aparat penegak hukum terkait filosofi penegakan hukum dan penyidikan hukum dalam penanganan kasus berkaitan dengan keuangan negara dan daerah
3. Bersamaan dengan konsultasi dan koordinasi dengan Aparat Penegakan Hukum (APH), tim KPPN Mojokerto juga berdiskusi terkait pengelolaan keuangan pada satuan kerja baru dibawah Kejaksaan Agung di wilayah Kabupaten Mojokerto yaitu Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur di Kab Mojokerto, dengan pembahasan sebagai berikut:
- Disampaikan bahwa pada tahun 2025 satuan kerja Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur di Kab Mojokerto mendapat alokasi anggaran DIPA sekitar 160 Miliar Rupiah, namun hingga Triwulan II tahun 2025 ini belum terdapat aktifitas keuangan dan operasional satuan kerja tersebut.
- Perlunya pembentukan para pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur di Kab Mojokerto agar segera dapat terealisasikannya belanja negara yang mempengaruhi kinerja anggaran satuan kerja.
- Kepala Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 yang mengamanatkan salah satunya memberikan tugas dan fungsi kejaksaan terkait penyelenggaraan kesehatan yustisial
- Dengan dibangunnya Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur di Kab Mojokerto, diharapkan pengguna layanan kesehatan khususnya yang terkait penegakan yustisial dapat dipusatkan pada pelayanan rumah sakit tersebut.
Selaku wakil Menteri Keuangan di Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam menjalankan tugas pentingnya sebagai pengelolaan keuangan negara harus menjalin sinergi, koordinasi dan komunikasi khususnya dengan paran aparat penegak hukum (APH) seperti Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian, dimana diharapkan dalam menjalankan tugasnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mojokerto dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesional. Selain itu dengan sinergi, koordinasi dan komunikasi khususnya dengan paran aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat memahami konteks pengelolaan keuangan negara dari sisi hukum, sehingga dapat melakukan mitigasi atas resiko resiko yang melekat dalam pengelolaan keuangan negara. Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur di Kab Mojokerto, diharapkan pengguna layanan Kesehatan yustisial yang mana merupakan cabang kesehatan yang khusus menangani kesehatan narapidana, tahanan, dan orang yang terlibat dalam sistem peradilan. Pelayanan kesehatan yustisial mencakup berbagai aspek, termasuk pemeriksaan medis, pengobatan, rehabilitasi, dan dukungan kesehatan mental, sehingga pelayanan kesehatan yustisial diharapkan dapat lebih meningkat.