Penulis : Julio Maulid Borizki
Kegiatan dilaksanakan secara luring di gedung aula Kantor Kementerian Agama Kab. Tebo pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024. Kegiatan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja KPPN Muara Bungo wilayah Kab. Tebo. Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker Wilayah Kab. Tebo Semester I 2024 diselenggarakan untuk menyampaikan perubahan penilaian IKPA tahun 2024 sesuai PER-5/PB/2024 tanggal 02 Mei 2024, menyampaikan evaluasi nilai IKPA triwulan II 2024 khusus satuan kerja wilayah Kab. Tebo, dan bimbingan teknis terkait pendaftaran sertifikat kompetensi di aplikasi Simaspaten.
Kegiatan Monev PA Satker Wilayah Kab. Tebo dibawakan oleh MC Bapak Ojad Sudrajad. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tebo, Bapak Julan. Dalam pembukaannnya, Bapak Julan menyampaikan apresiasinya kepada tim KPPN Muara Bungo karena mengadakan kegiatan Monev ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, satuan kerja wilayah Kab. Tebo mendapatkan evaluasi penilaian IKPA semester I 2024, strategi dalam mendapatkan nilai IKPA pada semester II 2024 yang optimal, seluruh satuan kerja agar aktif dalam menyampaikan kendala atau permasalahan yang dihadapi sehingga dapat ditanggapi oleh Tim KPPN. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat dibangun komunikasi, sinergi, dan kerjasama yang baik.

Materi Pertama adalah penyampaian materi terkait evaluasi IKPA Satker lingkup KPPN Muara Bungo wilayah Kab. Tebo semester I Tahun 2024 oleh Kasi PDMS, Bapak Muji Harto Pangestu.
a. Penyampaian daftar satuan kerja yang sudah mencapai nilai maksimal dan yang masih belum optimal pada indikator Deviasi Halaman III DIPA. Serta penyampaian strategi mencapain nilai optimal dengan cara memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasara program/kegiatan satker/K/L, memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA, memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan, dan memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
b. Penyampaian daftar satuan kerja yang sudah mencapai nilai maksimal dan yang masih belum optimal pada indikator Penyerapan Anggaran. Serta penyampaian strategi mencapain nilai optimal dengan cara meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun, melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun
c. Penyampaian daftar satuan kerja yang sudah mencapai nilai maksimal dan yang masih belum optimal pada indikator Capaian Output. Serta penyampaian strategi mencapain nilai optimal dengan cara menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola, khususnya untuk output teknis, secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran, melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir), dan memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.
d. Penyampaian daftar satuan kerja yang sudah mencapai nilai maksimal dan yang masih belum optimal pada indikator Pengelolaan UP/TUP. Serta penyampaian strategi mencapain nilai optimal dengan cara menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan, menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai paling sedikit 100% dalam satu bulan, dan memprioritaskan penggunaan UP KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker.
e. Penyampaian evaluasi digitalisasi pembayaran transaksi KKP, Digipay, dan CMS pada satuan kerja lingkup KPPN Muara Bungo wilayah Kab. Tebo selama semester I Tahun 2024. Menghimbau kepada satuan kerja untuk segera melakukan aktivasi KKP dan CMS. Serta menghimbau satker untuk melakukan transaksi secara digital.
Materi Kedua adalah penyampaian materi terkait panduan teknis aplikasi Simaspaten oleh Kasi PDMS, Bapak Muji Harto Pangestu. Pada kesempatan ini, disampaikan kewajiban bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memiliki sertifikat kompetensi. Selanjutnya disampaikan bagaimana prosedur atau tata cara pendafataran dalam mengikuti ujian kompetensi bagi pejabat perbendaharaan melalui aplikasi Simaspaten. Untuk saat ini sedang berlangsung pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satker pengelola APBN periode III tahun 2024 sesuai pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan no. Peng-11/PB.7/2024 tanggal 1 Juli 2024. Diharapkan agar pejabat perbendaharaan satuan kerja untuk memanfaat kesempatan tersebut.

Kegiatan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker Wilayah Kab. Tebo Semester I 2024 diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi terdapat 4 satker yang bertanya.
a. Dari Satker MTsN 6 Tebo bertanya mengenai timbal balik bagi satuan kerja atau pegawai ketika mendapatkan nilai IKPA yang bagus dan alasan dalam penggunaan pembayaran secara digitalisasi karena perlu belanja menggunakan KKP, CMS, dan Digipay. Dengan tanggapan dari KPPN adalah nalai IKPA dari satker-satker vertical akan mempengaruhi nilai Kementeria/Lembaga Pusat, nilai IKPA dapat menjadi pertimbangan dalam kenaikan Tunjangan Kinerja yang didapatkan. Penggunaan pembayaran digital ditujukan untuk percepatan pembayaran dan keamanan dalam transaksi.
b. Dari Satker KPU Tebo bertanya mengenai kuitansi yang berada pada bulan maret dan belum terekam karena user SAKTI belum memiliki modul komiitmen dan modul pembayaran dan rencananya akan direkam pada bulan Juli. Dengan tanggapan dari Tim KPPN adalah pencatatan kuitansi dapat dilakukan.
c. Dari Satker Bawaslu Tebo bertanya mengenai hibah yang diterima dari Pemda Kab. Tebo dalam ranga Pilkada 2024. Satker menerima hibah namun masih tercatat pada satker Bawaslu Jambi karena hibah diterima pada tahun 2023 dan satker masih belum menginduk pada satker Bawaslu Jambi. Dengan tanggapan dari Tim KPPN, pencatatan dan pertanggungjawaban dilakukan pada satker Bawaslu Jambi, serta disampaikan ke KPPN Muara Bungo diluar sistem SAKTI.
d. Dari PN Tebo.bertanya mengenai sertifikat pelatihan PPK yang sudah dimiliki dari mengikuti PJJ PPK, apakah perlu diinput pada aplikasi Simaspaten. Dengan tanggapan dari Tim KPPN adalah sertifikat pelatihan yang sudah dimiliki harus diinput di aplikasi Simaspaten agar dikonversi menjadi sertifikat kompetensi PPK.
Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker Wilayah Kab. Tebo Semester I 2024 diikuti oleh seluruh Satker lingkup KPPN Muara Bungo wilayah Kab. Tebo. Diharapkan seluruh Satker dapat memaksimalkan nilai IKPA dengan formula terbaru 2024, mengaktivasi dan melakukan transaksi secara digitalisasi dan segera mengajukan pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker Wilayah Kab. Tebo Semester I 2024 berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Seluruh materi disampaikan dengan lengkap dan baik. Seluruh satker mengikuti kegiatan dengan fokus dan hikmat.

Link Materi : Klik Disini

