Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko
Kiri Bapak Tomi Wiranto (KP2KP Mukomuko), Tengah Ibu Eva Tri Rosanti (BKD Kabupaten Mukomuko), Kanan Bapak Wahyu Budiarso (KPPN Mukomuko)
KPPN Mukomuko telah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2024 yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tanggal 30 Agustus 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh KP2KP Mukomuko sebagai perwakilan dari KPP Pratama Bengkulu I, BKD Kabupaten Mukomuko, dan KPPN Mukomuko.
Kegiatan rekonsiliasi pajak-pajak pusat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Berikut dijelaskan alur pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan di lingkup KPPN Mukomuko :
1. Persiapan Data Rekonsiliasi
2. Pelaksanaan Rekonsiliasi
3. Pencatatan Hasil Rekonsiliasi
Di lingkup KPPN Mukomuko sendiri, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati tentang jenis dan jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan untuk periode semester I Tahun Anggaran 2024, serta kebenaran pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh seluruh OPD Pemda Mukomuko. Dengan disepakatinya hal tersebut selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR berisi angka-angka penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang berasal dari transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/ atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Selanjutnya, penyaluran DBH PBB dan DBH PPh akan dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagai upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Laporan kinerja pemerintah yang dimaksud dalam hal ini berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.
BAR semester I TA 2024 digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Triwulan III tahun berjalan. Kegiatan rekonsiliasi harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH kepada Pemda. Kegagalan dalam melakukan rekonsiliasi atau laporan yang tidak akurat bisa mengakibatkan penundaan penyaluran DBH dan dapat dikenai sanksi administratif.
Kemenkeu Satu Kembali berkolaborasi dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Perindag Koperasi dan UMKM Kab. Mukomuko dalam rangka membina UMKM. Sebanyak 25 UMKM mengikuti sosialisasi pembinaan UMKM Kemenkeu Satu dan optimalisasi kredit program pemerintah di Aula KPPN Mukomuko, Kamis (26/1).
Pertemuan Kepala KPPN Mukomuko dengan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Mukomuko.
Halo Sobat Padek ?
Penasaran gak sih kondisi APBN di Kabupaten Mukomuko kita ?
Yuk simak postingan berikut yaa ?
Selain KUR dan UMi, Kementerian Keuangan juga mendukung pengembangan UMKM dengan membuka market baru melalui implementasi Digipay Satu yang menyasar satker-satker pemerintah. Diharapkan dengan dukungan APBN melalui penggunaan Uang Persediaan (UP) dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Mukomuko.



Indonesian Treasury: Dukung Transformasi dalam Kolaborasi Kemenkeu Satu
#TIDAKuntukKORUPSI
#MukomukoPadek
Sehubungan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2022 serta untuk menjalankan langkah-langkah percepatan realisasi anggaran Tahun 2023, maka pada hari Selasa, 17 Januari 2023, KPPN Mukomuko mengundang Satker KPU Mukomuko dalam kegiatan Panduan dan Diskusi Teknis Pengelola Keuangan (PADEK LOKAN) yang dilaksanakan di ruang video conference KPPN Mukomuko.