Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan,dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Periode Semester I Tahun 2022 pada KPPN Mukomuko adalah Indeks 5,00.
Survey ini dilaksanakan pada tanggal 30 Mei s.d. 03 Juni 2021 dengan menggunakan kuesioner yang mengacu pada manual IKU KPPN tahun 2022 serta menggunakan metode sampling sebanyak 12 responden atau 50% dari 24 satuan kerja mitra kerja KPPN Mukomuko dengan hasil angka indeks kepuasan sebesar 5,00 (SANGAT MEMUASKAN) dari skala 5,00.