Pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022 menjadi salah satu wilayah percontohan pembangunan Desa Intergritas berbasis Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (ZI WBK-WBBM). Pada tanggal 15 Juni 2022, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. MoU ini menandai kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan dan pembinaan Desa Integritas.





