DINAMIKA PENYERAPAN ANGGARAN DI TENGAH KEBIJAKAN EFISENSI LINGKUP KPPN NABIRE
Periode triwulan ketiga tahun anggaran 2025 telah selesai, dalam melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyerapan anggaran oleh Kementerian/Lembaga (K/L) pada triwulan III tahun 2025 masih dipengaruhi oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran. Pada awal tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja untuk APBN dan APBD. Instruksi ini menjadi dasar penghematan anggaran pada seluruh K/L.
Untuk tahun 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Nabire mengelola dana APBN senilai Rp9,71 triliun, yang terdiri dari Rp530 miliar untuk belanja pegawai, Rp416 miliar untuk belanja barang, Rp280 miliar untuk belanja modal, Rp72 juta untuk belanja bantuan sosial dan Rp8,48 triliun untuk transfer ke daerah. Sampai dengan berakhirnya triwulan ketiga tahun 2025, dana yang diblokir mencapai Rp112,99 miliar, dengan rincian Rp43,61 miliar dari belanja barang dan Rp69,38 miliar dari belanja modal.
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, target penyerapan anggaran pada triwulan III masing-masing jenis belanja yaitu sebesar 75% untuk belanja pegawai, 70% untuk belanja barang, 70% untuk belanja modal, dan 75% untuk belanja bantuan sosial. Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan penyesuaian data dan perhitungan indikator IKPA Tahun Anggaran 2025 melalui Nota Dinas nomor ND-551/PB.2/2025. Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap indikator Penyerapan Anggaran dengan memberikan ambang batas toleransi (threshold) realisasi pada belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Target penyerapan karena adanya pemberian ambang batas toleransi (threshold) pada triwulan III Tahun Anggaran 2025 menjadi 65% untuk belanja pegawai, 65% untuk belanja barang, dan 60% untuk belanja modal.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, pemblokiran anggaran masih memengaruhi penyerapan anggaran pada Kementerian/Lembaga. Belanja modal menjadi yang paling banyak diblokir, sehingga membatasi satuan kerja dalam menyediakan infrastruktur, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sampai 30 September 2025, realisasi belanja pegawai menjadi jenis belanja dengan penyerapan tertinggi yaitu 76,42% hal ini dikarenakan kebijakan efisiensi anggaran tidak menargetkan belanja pegawai, sedangkan realisasi belanja barang baru sekitar 54,60%, yang berada di bawah target minimal 65% sesuai ambang batas toleransi (threshold) pada triwulan III Tahun 2025. Realisasi belanja modal juga menjadi yang paling rendah, dengan hanya mencapai 24,54% dengan target minimal triwulan III Tahun 2025 adalah 60%.
Berbeda dengan belanja barang dan modal, belanja pegawai tidak mengalami pemblokiran dan penyerapan anggarannya sudah memenuhi target minimal 65% pada triwulan III Tahun 2025. Belanja pegawai mencakup pembayaran gaji ASN, TNI, Polri, dan PPPK, uang makan, uang lembur, dan tunjangan kinerja.
Secara keseluruhan, rendahnya penyerapan anggaran pada belanja barang dan modal disebabkan oleh kebijakan pemblokiran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebagai langkah efisiensi dalam mengelola keuangan negara. Penghematan ini memungkinkan pemerintah mengalokasikan dana lebih untuk program prioritas seperti swasembada pangan, energi dan air, pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM, hilirisasi dan industrialisasi berbasis SDA dan maritim dan beberapa program prioritas lainnya.
Namun, di sisi lain, rendahnya penyerapan anggaran ini menurunkan kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, terutama dari indikator penyerapan. Dampak negatif lainnya adalah sektor UMKM dan bisnis seperti hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan belanja barang, khususnya dari kegiatan perjalanan dinas, penyediaan Alat Tulis Kantor maupun percetakan, dan acara rapat atau seminar yang biasa diadakan di hotel, sehingga berdampak pada beberapa sektor produktif.
Dibuat oleh: Ashar Ghany Rahman Subagiyo (PTPN Terampil)
Data diambil dan diolah melalui OM SPAN dan Sintesa.
Nabire, Jumat, 3 Oktober 2025


