Informasi
Tentang KPPN Nunukan

Profil KPPN Nunukan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang melaksanakan tugas pelayanan perbendaharaan negara di wilayah Kabupaten Nunukan. KPPN Nunukan memiliki tugas utama melaksanakan penyaluran dana APBN, pembinaan dan pendampingan satuan kerja, serta pengelolaan layanan perbendaharaan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
KPPN Nunukan beralamat di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPPN Nunukan didukung oleh 13 pegawai, yang terdiri atas 1 Kepala KPPN, 4 Kepala Seksi, 1 Pejabat Fungsional PTPN, dan 7 Pegawai Pelaksana. Dengan komposisi sumber daya manusia tersebut, KPPN Nunukan berkomitmen memberikan pelayanan perbendaharaan yang optimal, responsif, dan berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan.
INFORMASI PENTING

PENGADUAN & STOP GRATIFIKASI
KPPN Nunukan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga integritas layanan dengan menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan, pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan wewenang, atau praktik gratifikasi dalam proses pelayanan.
Setiap pengaduan yang disampaikan melalui kanal resmi akan dikelola secara profesional, objektif, dan menjamin kerahasiaan pelapor. KPPN Nunukan menegaskan sikap nol toleransi terhadap gratifikasi dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Bersama, kita wujudkan pelayanan perbendaharaan yang jujur, akuntabel, dan terpercaya.









