Nunukan

Berita

Menyajikan informasi dan kabar terbaru mengenai kegiatan, inovasi, serta layanan yang dilaksanakan oleh KPPN Nunukan.

SHARING SESSION IMPLEMENTASI KARTU KREDIT PEMERINTAH DAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD) DENGAN PEMDA KABUPATEN NUNUKAN DAN BANK BPD KALTIMTARA

Pada tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kertu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan ditetapkannya permendagri tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

 

Kegiatan berlangsung sbb :

  • Sharing Session Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan Pemda Kabupaten Nunukan dan Bank BPD Kaltimtara ini dilaksanakan secara luring pada Jumat, 24 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan yang dihadiri oleh Satuan kerja perangkat daerah kab. Nunukan, dengan pemateri dari pihak KPPN Nunukan dan Bank BPD Kaltimtara KC Nunukan.
  • Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Bapak Serfianus. “Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah mulai diwajibkan untuk mengimplementasikan penggunaan KKPD.”, tuturnya. “Untuk itu, Pemerintah daerah kabupaten Nunukan mengundang Bank BPD Kaltimtara selaku Bank tempat menyimpan RKUD dan KPPN nunukan yang sudah mengimplementasikan KKP agar dapat membuat kebijakan terkait penggunaan KKPD dalam belanja APBD”, tambahnya.
  • Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian Materi pertama dengan narasumber dari Bank BPD Kaltimtara KC Nunukan. Bapak Alfian memberikan penjelasan bahwa Bank BPD Kaltimtara melakukan Co-branding dengan Bank Mandiri untuk penerbitan Kartu Kredit Pemerintah daerah (KKPD). Walaupun melakukan Co-branding dengan bank lain, biaya yang dikenakan untuk penggunaan KKPD adalah Rp.0 hanya dikenakan biaya materai seber Rp. 10.000 pada awal penerbitan KKPD.
  • Materi selanjutnya dibawakan oleh Kepala KPPN Nunukan, Bapak Budi Sukoyo. “Tujuan dari Implementasi KKP dan KKP Domestik ini antara lain adalah meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, menguraangi potensi fraud,dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP. Untuk penggunaan UP pada pelaksanaan APBN, proporsi uang persediaan satuan kerja adalah sebesar 60% UP tunai dan 40% UP KKP dan KKP Domestik”, tuturnya. Dijelaskan pula jenis kartu kredit pemerintah yang terdiri dari KKP untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal, serta KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Pemegang KKP harus bertanggungjawab atas kartu kredit pemerintah yang dimilikinya. Apabila KKP tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, PPK dapat menolak bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan dan pegawai yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membayar penggunaan tersebut.

 

Pelaksanaan Sharing Session Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan Pemda Kabupaten Nunukan dan Bank BPD telah berjalan dengan lancar dan diharapkan dengan adanya sharing session ini dapat meningkatkan digitalisasi pembayaran di wilayah Kabupaten Nunukan. Selanjutnya laporan ini disampaikan sebagai salah satu bahan dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan serupa diwaktu yang akan datang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search