Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

Sosialisasi Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit

 

Sosialisasi Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit


Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan &


Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA.2018


Lingkup KPPN Nunukan

 

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-239/PB/2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-1717/PB/2018 tanggal  15 Februari 2018 tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 pada Kanwil DJPb dan KPPN, maka KPPN mengadakan acara "Sosialisasi Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 Lingkup KPPN Nunukan".


Maksud dan Tujuan diadakannya acara Sosialisasi ini adalah:

1. Memberikan pemahaman kepada Satuan Kerja Lingkup KPPN Nunukan terkait Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Dalam Rangka Penggunaan UP ;

2. Memberikan Pemahaman kepada Satuan Kerja terkait hal-hal penting yang tercantum dalam Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018;

3. Memberikan Tambahan Pemahaman kepada Satuan Kerja terkait peraturan-peraturan terbaru, seperti terkait Rencana Penarikan Dana dan Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang /  Jasa diterima.

 

 

Acara ini diselenggarakan di Hotel Laura Kab. Nunukan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 dengan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitme, Pejabat Penerbit SPM, dan Bendahara satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Nunukan. Acara ini sebagai tindak lanjuta dari acara sebelumnya yaitu Koordinasi Pelaksanaan Pembayaran Kartu Kredit Corporate dengan mitra kerja dari Perbankkan di wilayah kabupaten Nunukan.

 


Acara dimulai pada jam 09:00 WITA dan dibuka oleh Moderator Sdr. Taufik Harry Ramdani dan dilanjutkan oleh pengarahan oleh Kepala Kantor KPPN Nunukan yaitu Bapak Toni Rediansyah. Dalam pengarahannya Kepala KPPN mengingatkan pentingnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan Uang Persediaan di setiap Satuan Kerja untuk mengurangi uang tunai yang beredar sehingga diharapkan dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah resiko kehilangan uang tunai atau perampokan/ pencurian dapat dihindari, lalu lintas keluar dan masuk uang lewat rekening bisa dipantau langsung, dan dari sisi transparansi hal ini sangat bagus misalnya pembayaran uang persediaan untuk biaya perjalanan dinas pegawai tidak bisa lagi dimanipulasi sekarang karena pembayarannya tidak memakai uang tunai lagi tetapi memakai kartu kredit sehingga akan langsung dibayarkan oleh bendahara satuan kerja tersebut kepada yang berhak.



Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana bapak Yudi Subiantoro. Dalam paparannya pak Yudi menyampaikan bahwa dalam awal tahun anggaran 2018 setiap satuan kerja harus segera membuat perencanaan dalam hal pencairan pelaksanaan anggaran, yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan review atas DIPA masing-masing satuan kerja yaitu dalam hal kesesuaian kodefikasi dalam DIPA, kemudian catatan hal IV DIPA (apabila ada Blokir), menetapkan petunjuk operasional kegiatan paling lambat Triwulan I tahun anggaran 2018, menetapkan target capaian output yang selaras dengan rencana pencairan anggaran, menyesuaikan kegiatan dengan ketersediaan dana, mereview kembali jika ada perubahan kegiatan.

Selanjutnya adalah melakukan pengecekan Supplier antara data pada SPM dengan SPAN baik dalam hal informasi Pokok Supplier, Lokasi Supplier, dan juga Rekening Supplier. Satuan kerja juga harus segera melakukan penandatanganan kontrak setelah ditetapkan pemenang lelang, setelah itu dilanjutkan dengan langkah koordinasi antara Pejabat Perbendaharaan untuk meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak dan supplier.  Hal-hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah dalam hal penyampaian ADK kontrak kepada KPPN yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani, penyelesaian tagihan, pengendalian UP/TUP, dan antisipasi jika ada Pagu yang minus.

Acara berikutnya adalah memberikan pemahaman tentang Rencana Penarikan Dana dan Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang /  Jasa diterima oleh  Sdr. Taufik Harry Ramdani, dan dilanjutkan dengan pemberikan penghargaan Rapor Satker bagi Satuan Kerja dengan pengelolaan pelaksanaan anggaran terbaik di tahun anggaran 2017 yang diraih oleh satuan kerja Bandara Udara Nunukan.

Acara berlangsung lancar disertai tanya jawab dan berakhir jam 12.00 WITA .

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search