Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

PELAKSANAAN ASISTENSI REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED 2022 TAHAP II

Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan menu rekonsiliasi menyajikan 2 submenu yaitu Rekonsiliasi Internal dan Rekonsiliasi Eksternal. Terfokus pada rekonsiliasi eksternal yang memiliki pengertian proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama antara UAKPA dan KPPN di dalamnya menyajikan hasil rekonsiliasi nilai SPAN dan nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).

 

Berdasarkan pengertian tersebut serta berpedoman pada PMK No.222/PMK.05/2016 tentang Perubaham atas PMK No.177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, maka KPPN Nunukan mengembangkan suatu inovasi yang disingkat sebagai “Arek Nunukan”. Inovasi ini berangkat dari tusi kppn sebagai pembina satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dan menyusun laporan keuangan. Sebagai tindak lanjut atas inovasi tersebut kami menyelenggarakan Asistensi Pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan periode Unaudited 2022 Tahap II pada Senin s.d. Jumat, 6 s.d. 10 Februari 2023 secara offline di Mini TLC KPPN Nunukan.

 

Kegiatan ini diselenggarakan karena masih terdapat beberapa Satker yang terkendala dalam teknis Rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI, serta masih terdapat beberapa transaksi yang perlu ditindaklanjuti penyelesaiannya dan dapat :

  1. Menambah pemahaman satker Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-54/PB/PB.6/2022 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan, Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (unaudited);
  2. Menguraikan sistem akuntansi atas prosedur rekonsiliasi eksternal menggunakan Aplikasi MonSAKTI;
  3. Menguraikan masalah-masalah yang muncul pada saat mengakses Aplikasi MonSAKTI serta pembahasan terkait data transaksi keuangan tahun 2022 yang belum terselesaikan.

 

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring sesuai dengan permintaan dari peserta asistensi. Kegiatan asistensi penyusunan laporan keuangan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpanjangan penyelesaian administratif transaksi keuangan tahun 2022. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7/PB/PB.6/2023 tanggal 31 Januari 2023 hal Perpanjangan Waktu Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022, disampaikan bahwa batas akhir penyelesaiannya sampai dengan tanggal 10 Februari 2023. Sehubungan dengan pelaksanaan penyelesaian transaksinya bersifat kasuistik, maka para satuan kerja yang mengikuti kegiatan ini lebih memilih untuk asistensi secara langsung datang ke Mini TLC KPPN Nunukan untuk selanjutnya dipandu secara langsung oleh CSO KPPN Nunukan.

 

Beberapa satuan kerja yang melakukan asistensi diantaranya sebagai berikut:

  • Polres Nunukan
  • Politeknik Negeri Nunukan
  • Pengadilan Agama Nunukan
  • UPBU Nunukan
  • Lanal Nunukan
  • Kementerian Agama Kab. Nunukan.

 

Pelaksanaan asistensi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan secara online maupun offline dapat berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi satuan kerja dan kegiatan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan pada periode selanjutnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search