Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

INTERNALISASI KEPATUHAN PENGISIAN ALPHA (LHKASN) DAN LHKPN 2022

Laporan Harta Kekayaan (LHK) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh seluruh pegawai baik PNS maupun CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Pelaporan LHK bagi seluruh pegawai dilakukan melalui aplikasi Office Automation, sedangkan pelaporan LHK bagi pegawai yang termasuk dalam Daftar Penyelenggara Negara dilakukan melalui aplikasi E-LHKPN. Dengan adanya internalisasi pengisian ALPHA (LHKASN) dan LHKPN ini, seluruh pegawai KPPN Nunukan diharapkan dapat melakukan pengisian data LHK secara tepat dan akurat serta menyampaikan LHK secara tepat waktu.

 

Pada Selasa, 7 Februari 2023 di Ruang Rapat KPPN Nunukan, dilakukan internalisasi tentang pengisian LHKASN dan LHKPN Tahun 2022. Materi mengenai ALPHA (LHKASN) dan LHKPN disampaikan oleh Bapak Eko Yudhyanto, Kepala Seksi Veraki. Adapun materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Pengisian Laporan Harta Kekayaan (LHK) diatur dalam KMK Nomor 383/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan.
  2. Laporan Harta Kekayaan merupakan laporan yang berisi uraian dan rincian informasi paling sedikit mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lain yang diperlukan terkait harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan.
  3. Wajib lapor LHK yaitu seluruh pegawai baik PNS maupun CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan kecuali pegawai yang sedang melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaksanakan penugasan di luar Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  4. LHK terbagi menjadi dua yaitu, Laporan Periodik dan Laporan Khusus. Laporan periodik disampaikan satu kali dalam satu tahun atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, sedangkan laporan khusus disampaikan tiga bulan sejak diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kemenkeu, sejak diangkat sebagai Pegawai BLU di lingkungan Kemenkeu, sejak berakhirnya melaksanakan CLTN, sejak berakhirnya melaksanakan penugasan diluar lingkungan Kemenkeu dan/atau sebelum berakhirnya status sebagai PNS.
  5. Terdapat dua cara dalam melaporkan harta kekayaan, yaitu melalui aplikasi Office Automation dan aplikasi E-LHKPN. Pengisian LHK pada aplikasi Office Automation dilakukan oleh seluruh pegawai sedangkan pengisian LHK pada aplikasi E-LHKPN dilakukan oleh pegawai yang termasuk dalam daftar penyelenggara negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search