Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

SHARING SESSION KELEBIHAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN DENGAN MENGGUNAKAN KKP DOMESTIK

Kartu kredit pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBN. KKP mulai diimplementasikan secara penuh sejak 1 Juli 2019. Pada tahun 2022, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

 

Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) merupakan Kartu Kredit Pemerintah yang menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa pemerintah.digitalisasi pembayaran diharapkan dapat membantu jutaan UMKM didaerah untuk naik kelas seiring dengan implementasi P3DN.

 

Tujuan penggunaan KKP Domestik ini antara lain adalah untuk mengurangi ketergantungan impor, mengefisiensi biaya pemrosesan, mengedepankan kemandirian nasional, mengamankan data dan transaksi, mengoptimalkan skema domestik, dan memperluas akseptasi khususnya UMKM.

 

Sharing session tentang Kelebihan dan Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan Cash Management Mandiri KKP Domestik ini dilaksanakan secara tatap muka pada Selasa, 2 Mei 2023 bertempat di Ruang FO Pelayanan KPPN Nunukan dengan dihadiri Tim dari Bank Mandiri KCP Nunukan.

 

1) Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Bapak Fahrul Rozy, dari Bank Mandiri KCP Nunukan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian proses tindak lanjut atas pengajuan perubahan data Bendahara  pada pemegang Mandiri KKP dan pengajuan Mandiri KKP Domestik. Disampaikan pula tentang kemudahan pembayaran menggunakan Cash Management System, KKP dan KKP Domestik. Kemudahan yang dapat dirasakan oleh satuan kerja diantara lain adalah penggunaannya yang mudah, dan dapat digunakan kapan saja dan dimana saja.

2) Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Sdr. Arneta Fidelia Fany, Pelaksana TURT KPPN Nunukan bahwa update informasi atas pengajuan KKP Domestik yang telah diajukan secara berjenjang ke Kantor Pusat PT Bank Mandiri Tbk. Melalui Bank Mandiri KCP Nunukan, menjadi acuan bagi KPPN Nunukan dalam melaksanakan pembebanan APBN secara cashless atau non tunai. Pelaksanaan pembebanan APBN melalui metode ini sudah menjadi mandatory dari Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai bentuk modernisasi pembayaran belanja negara. Selain memperluas transaksi non tunai, penggunaan KKP diharapkan mampu mengurangi idle cash pada satuan kerja, tak terkecuali KPPN Nunukan.

3) Sdr. Ika, staff dari Bank Mandiri KCP Nunukan juga menyampaikan terkait rencana pengimplementasian KKP Domestik yang akan diinformasikan lebih lanjut kepada KPPN Nunukan tertutama tata cara penggunaan dan pendebitan tagihan yang dilakukan dengan metode Scan QRIS  via apps Livin’ Mandiri pada merchant yang tersedia di unit usaha lokal Nunukan.

4) Disampaikan kembali beberapa manfaat atau kelebihan yang akan didapatkan pengguna KKP Domestik oleh Bapak Fahrul Rozy, yaitu Dual e-billing statement,  serta kemudahan dalam bertransaksi yaitu dengan QR Bayar (Scan QRIS via Livin’ Mandiri). “Selain itu akan ada juga Dual e-notification transaksi sebagai tools monitoring PIC Perusahaan/Satker/Institusi untuk menghindari penyalahgunaan transaksi”, tambahnya.

 

KPPN Nunukan selaku satuan kerja mendapatkan pengetahuan terkait Mandiri KKP Domestik dan diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut demi mendukung digitalisasi pembayaran. Diperlukan kerjasama dan koordinasi secara aktif antara KPPN Nunukan, dan Bank Mandiri dalam meningkatkan penggunaan KKP Domestik di lingkup Kabupaten Nunukan. Kegiatan sharing session ini menjadi hal yang perlu dilakukan secara rutin, untuk dapat meningkatkan pengetahuan satuan kerja mitra KPPN Nunukan sehingga dapat mengimplementasikannya dalam kegiatan belanja satker.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search