Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari retur SP2D yang semakin berkurang. Untuk mendukung terwujudnya hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan “Gerakan Zero Retur”. Dalam rangka mengurangi retur SP2D perlu dilakukan berbagai upaya mitigasi terjadinya retur dan percepatan penyelesaian retur paling lambat 10 hari kerja. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan KPPN dalam penyelesaian retur SP2D sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018.
Dengan mengecualikan transaksi retur SP2D penyaluran Dana BOS/BOP dan implementasi awal Bank Syariah Indonesia sebagai Bank Operasional, selama Tahun Anggaran 2022 terdapat 22 transaksi retur yang terjadi pada satuan kerja mitra KPPN Nunukan. Jumlah transasksi retur SP2D tersebut berasal dari 9 Satuan Kerja Mitra KPPN Nunukan. Sebagian besar penyebab retur SP2D adalah rekening supplier tidak aktif atau salah, yaitu 18 transaksi atau mencapai 82%. Dari sisi Bank Penerima, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan bank dengan jumlah retur paling banyak, yaitu 18 transaksi, dengan 16 diantaranya penyaluran dana SP2D dilakukan melalui mekanisme SKN/RTGS.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh KPPN Nunukan untuk memitigasi terjadinya retur SP2D sekaligus mendukung gerakan Zero Retur DJPb. Antara lain dengan melakukan monitoring gerakan Zero Retur setiap bulan dan menyampaikan hasil monitoring kepada seluruh satker. Dalam monitoring tersebut disampaikan apresiasi kepada satuan kerja yang berhasil zero retur serta menyampaikan langkah-langkah mitigasi retur SP2D. Di samping itu, KPPN Nunukan mengimplementasikan inovasi Dasi Kuning, dengan melakukan konfirmasi kepada BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan setiap ada pendaftaran data supplier baru maupun supplier lama yang diajukan oleh satuan kerja.
Selaras dengan upaya mitigasi retur SP2D, KPPN Nunukan berkolaborasi dengan BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan untuk membahas strategi zero retur. Pembahasan dilaksanakan pada hari Jumat, 5 Mei 2023 bertempat di BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan. Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan efektivitas mitigasi retur SP2D. Pembahasan pertama yaitu evaluasi atas implementasi inovasi Dasi Kuning. KPPN Nunukan memberikan apresiasi kepada BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan yang telah memberikan respon yang cepat dalam memberikan konfirmasi status rekening atas supplier yang akan diajukan SPM dari satuan kerja. Hasil konfirmasi sangat bermanfaat sebagai langkah preventif dalam pendaftaran supplier baru, sehingga ketika SPM diajukan, satuan kerja telah memiliki keyakinan yang memadai bahwa rekening supplier masih aktif dan memiliki data yang valid sesuai dengan pencatatan perbankan.
Pembahasan berikutnya mengenai banyaknya retur SP2D pada bank penerima BPD Kaltimtara. Secara umum hal ini terjadi karena data rekening yang tidak lolos proses validasi nomor rekening atau nama rekening. Dalam hal ini BPD Kaltimtara telah melaksanakan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perlu penguatan proses pengujian data supplier pada satuan kerja sebelum mengajukan SPM kepada KPPN Nunukan. BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan senantiasa terbuka untuk memberikan konfirmasi kepada satuan kerja maupun KPPN Nunukan mengenai status rekening tujuan SP2D. Di sisi lain, KPPN Nunukan juga telah memfasilitasi konfirmasi data rekening kepada satuan kerja melalui Dasi Kuning. Diharapkan satuan kerja mitra KPPN Nunukan semakin peduli mengenai validitas data rekening dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan data supplier atau mengajukan SPM.
Pembahasan terakhir adalah mitigasi retur SP2D atas penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yaitu Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Pada Tahun Anggaran 2023 terdapat retur untuk masing-masing jenis DAK Nonfisik tersebut yang disebabkan rekening satuan pendidikan yang tidak aktif karena tidak terdapat transaksi dalam waktu 3 bulan. KPPN Nunukan meminta agar BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan dapat membantu agar pada saat penyaluran, rekening satuan pendidikan penerima bantuan agar berstatus aktif. Hal ini akan dikoordinasikan di internal BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan mengingat status nonaktif rekening dilakukan secara sistem. Lebih lanjut, KPPN Nunukan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan untuk memitigasi potensi rekening tidak aktif atau penutupan rekening pada satuan pendidikan. Sebagai penutup, KPPN Nunukan dan BPD Kaltimtara Kantor Cabang Nunukan bersepakat untuk terus melanjutkan kolaborasi mitigasi retur SP2D guna mendukung efektivitas penyaluran dana APBN di wilayah Kabupaten Nunukan sekaligus berpartisipasi dalam gerakan zero retur DJPb.