Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, Island of integrity merupakan suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang “imun” dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun instansi pemerintah disekitarnya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk. Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan island of integrity. Melalui pelaksanaan island of integrity diharapkan tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi. Hal penting lainnya dari pelaksanaan island of integrity adalah untuk mempengaruhi sistem yang lebih luas. Unit organisasi yang melaksanakan island of integrity diharapkan mampu menularkan virus keberhasilannya untuk mempengaruhi sistem organisasi yang lebih luas, sehingga mampu menghasilkan lebih banyak unit organisasi yang memiliki zona integritas.
KPPN Nunukan merupakan salah unit yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada Tahun 2020. Dalam rangka menyebarluaskan virus Zona Integritas, KPPN Nunukan mengadakan kegiatan “Island of Integrity” ke BPS Kabupatan Nunukan. Kegiatan “Island of Integrity” ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, di mana Seksi Veraki KPPN Nunukan mengunjungi kantor BPS Kabupaten Nunukan untuk melakukan sharing session dengan Tim Pembangunan Zona Integritas pada BPS Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh KPPN Nunukan kepada BPS Kabupaten Nunukan yang mengikuti penilaian WBK pada tahun 2023 ini.
Dalam kegiatan tersebut, KPPN Nunukan dan BPS Kabupaten Nunukan melakukan diskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh BPS Kabupaten Nunukan dalam proses penilaian WBK tahun ini. Beberapa kendala yang dihadapi oleh BPS Kabupaten Nunukan yaitu kurangnya dokumentasi atau arsip kegiatan yang telah dilaksanakan pada kantor BPS Kabupaten Nunukan, masih terdapat kegiatan yang belum dilaksanakan secara kontinu, dan personil yang terbatas. KPPN Nunukan yang diwakili oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, memberikan masukan-masukan yang dapat menjadi pertimbangan dalam rangka mensukseskan penilaian ZI Menuju WBK.
Masukan tersebut antara lain menjaga komitmen pimpinan serta pegawai untuk terus menjaga integritas, meningkatkan semangat dan kerja sama tim dalam pembangunan ZI-WBK, senantiasa menjaga konsistensi dan komitmen pelaksanaan program pembangunan ZI-WBK pada unit kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyempurnaan sarana prasarana dan inovasi. Masukan yang diberikan oleh KPPN Nunukan diharapkan dapat membantu BPS Kabupaten Nunukan untuk lolos dalam mengikuti penilaian WBK di Tahun 2023.