Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

Internalisasi PMK 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi

Kamis, 11 Mei 2023, Seksi Veraki KPPN Nunukan mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan materi Internalisasi PMK PMK 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Internalisasi materi ini direncanakan dilakukan secara bertahap dikarenakan banyaknya hal yang harus disampaikan mulai dari ketentuan umum pada latar belakang sampai dengan pencatatan transaksi keuangan.

 

Dalam paparannya, untuk GKM part I ini disampaikan mulai dari latar belakang terbitnya PMK tersebut yaitu pemutakhiran aplikasi pelaporan dan proses bisnis, perkembangan variasi transaksi, sampai dengan simplifikasi regulasi dan harmonisasi dengan regulasi dan kebijakan lainnya. Hal penting yang digaris bawahi adalah bahwa PMK ini terbit sebagai penggabungan substansi pengaturan mengenai konsep SAI, prosedur penyusunan dan penyampaian LK, jenis transaksi beserta prosedur pencatatan dan penyajian transaksi dalam laporan keuangan yang tercantum dalam PMK 225/PMK.05/2016, PMK 222/PMK.05/2016, dan PMK 177/PMK.05/2015).

 

Selain itu disampaikan juga mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Prosedur penyampaian keuangan bahwa laporan keuangan terutama LK tingkat UAKPA wajib disampaikan ke KPPN untuk periode Semester dan Tahunan deengan komponen laporan keuangan yang lengkap yang meliputi: LRA, LO, LPE, Neraca dan CALK. Berdasarkan Pasal 28 PMK 232/PMK.05/2022. Atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut satker dikenakan sanksi Penangguhan Pelaksanaan Anggaran berupa penolakan SPM. SPM yang ditolak dikecualikan untuk SPM LS Belanja Pegawai, LS Pihak Ke Tiga dan SPM Pengembalian.

 

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, pencatatan transaksi dilakukan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI berbasis web pada tingkat UAKPA saja. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen telah direkam, ketepatan jurnal yang dibentuk, serta telah dilakukan validasi, persetujuan dan posting. Tahap selanjutnya yaitu rekonsiliasi internal dan eksternal untuk mencocokan data transaksi yang telah dicatat tersebut sehingga tidak terdapat selisih atau Transaksi dalam Konfirmasi (TDK).

 

Diharapkan dengan internalisasi ini, mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam setiap pegawai pada KPPN Nunukan dalam tahapan penyusunan laporan keuangan dan pada akhirnya menganalisis maupun menyusun laporan keuangan yang akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search