Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

Internalisasi Treasury Deposit Facility

Internalisasi Treasury Deposit Facility (TDF) dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 16.00 s.d. 17.00 WITA disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Nunukan. Tujuan Gugus kendali mutu ini adalah sebagai Sharing Knowledge antar pegawai terkait kebijakan baru dalam pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui Treasury Deposit Facility (TDF). 

 

GKM dibuka oleh Kepala KPPN Nunukan yang menyampaikan bahwa penyaluran sebagian TKD Tahun Anggaran 2022 yang melalui KPPN Nunukan telah berjalan dengan baik dan tidak ada yang gagal salur. Tantangan untuk Tahun Anggaran 2023 jauh lebih berat karena seluruh TKD akan disalurkan melalui KPPN Nunukan. Dari segi nilai alokasi yang disalurkan oleh KPPN Nunukan, terdapat peningkatan yang signifikan, dari Rp290 miliar di Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp1,33 triliun di Tahun Anggaran 2023. Oleh sebab itu, seluruh stakeholder penyaluran TKD Kabupaten Nunukan harus mempersiapkan diri dengan baik dan mulai menyusun rencana kerja sejak awal tahun. KPPN Nunukan berkomitmen untuk mendukung penyaluran TKD yang tepat waktu dan tepat jumlah, serta akan selalu membuka diri apabila terdapat diskusi atas kendala yang dihadapi oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Atas hal tersebut, seluruh pegawai KPPN Nunukan diharapkan memahami proses bisnis penyaluran TKD, tidak hanya pegawai pada seksi terkait saja. 

 

Dalam paparan materi, disampaikan bahwa salah satu jenis TKD adalah kategori Dana Transfer Umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU/DBH disalurkan secara tunai maupun nontunai. Penyaluran DBH secara tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Sedangan untuk penyaluran secara Nontunai menggunkaan mekanisme Surat Berharga Negara (SBN), Treasury Deposit Facility (TDF), rekening yang dikelola pemerintah, dan lainnya. TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemda untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan dana overnight pada rekening lain BI TDF – TKD Pemda di Bank Indonesia. Penyaluran melalui mekanisme TDF ditentukan dengan mengevaluasi saldo kas daerah. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan menggunakan sumber data dari SIKD, data Kemenkeu, dan data dari K/L lain. Atas saldo dana TDF, pemerintah daerah akan menerima remunerasi yang tarifnya sama dengan persentase yang diterima pemerintah dari BI. Remunerasi dibayarkan dari RKUN ke RKUD setiap 3 bulan sekali, berdasarkan rekonsiliasi antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb dengan Direktorat Transfer Umum DJPK. 

 

Holding period TDF ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya DAU dan/atau DBH di fasilitas TDF pada Bank Indonesia. Setelah masa holding period, dana tetap di fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD. Penarikan dana di rekening TDF dapat dilakukan dalam masa holding period dan setelah masa holding period berdasarkan permintaan kepala daerah. Penarikan dana pada masa holding period dilaksanakan dengan kondisi kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana; dan/atau saldo kas daerah diperkirakan kurang dari 20% dari kebutuhan belanja daerah selama satu bulan secara selektif. Sedangkan untuk penarikan dana setelah masa holding period dilaksanakan jika daerah memiliki kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana, saldo kas daerah diperkirakan kurang dari 20% dari kebutuhan belanja daerah selama satu bulan dan/atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

 

Dalam implementasinya, penyaluran TKD melalui TDF telah dilaksanakan untuk penyaluran DBH Tahun Anggaran 2022. Adapun penyaluran melalui TDF untuk Pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp119 miliar yang berasal dari penyaluran DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. 

 

Sebagai penutup Kepala KPPN Nunukan memberikan arahan agar KPPN Nunukan terus menjaga koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Meskipun KPPN Nunukan tidak memiliki tools untuk melakukan monitoring pemenuhan dokumen syarat salur dari Pemda ke DJPK, namun hal itu jangan sampai mengeceilkan peran KPPN Nunukan dalam percepatan penyaluran TKD. KPPN Nunukan dapat selalu berkoordinasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Kaltara maupun Direktorat Pelaksanaan Anggaran dalam hal terdapat kendala maupun pertanyaan dari Pemda yang belum dapat terjawab.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search