Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-3369/PB.1/2023 hal Penyampaian Financial Advisor Framework pada Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagai bagian dari implementasi Shadow Organization, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memiliki tugas dan fungsi sebagai Financial Advisor yang terdiri dari Central Gorvernment Advisory, Local Government Advisory, dan Special Mission Advisory.