Tunjangan Hari Raya atau yang biasa dikenal dengan sebutan THR, merupakan salah satu komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap menjelang hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, pekerja akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji rutin. Namun, THR bukan sekadar “bonus tahunan”, melainkan memiliki fungsi yang lebih luas, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun perlindungan tenaga kerja.
Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang menegaskan tujuan, prinsip, serta mekanisme pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan tersebut, “Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.” Pernyataan ini menegaskan bahwa THR tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen fiskal untuk mendorong konsumsi masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan. Dengan meningkatnya daya beli, aktivitas ekonomi di berbagai sektor turut terdorong, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect dalam perekonomian.
Multiplier effect adalah suatu kondisi di mana peningkatan pengeluaran awal, dalam hal ini transfer pemerintah kepada masyarakat akan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar secara berantai. Dengan kata lain, setiap rupiah yang dibelanjakan oleh penerima THR tidak berhenti pada satu transaksi, melainkan terus berputar dan menciptakan aktivitas ekonomi lanjutan.
Ketika Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima THR, mereka cenderung meningkatkan konsumsi, terutama untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti pangan, sandang, transportasi, serta kebutuhan sosial lainnya. Peningkatan konsumsi ini menjadi pemicu awal perputaran ekonomi. Pelaku usaha, seperti UMKM akan merasakan peningkatan permintaan yang signifikan. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk menambah stok barang, meningkatkan produksi, bahkan merekrut tenaga kerja tambahan guna memenuhi lonjakan permintaan.
Dampak tersebut kemudian berlanjut pada peningkatan pendapatan bagi pelaku usaha dan pekerja, yang selanjutnya kembali dibelanjakan dalam bentuk konsumsi. Proses ini berlangsung secara berulang dan meluas ke berbagai sektor ekonomi, sehingga menciptakan efek pengganda yang signifikan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pemberian THR berpotensi menimbulkan multiplier effect dalam perekonomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat.