Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Adapun komponen THR bagi pegawai aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Painan telah merealisasikan penyaluran THR kepada satuan kerja (satker) kementerian/lembaga secara optimal.
Highlight Penyaluran THR
Rp7,79 Miliar total THR telah disalurkan
1.934 penerima telah menerima THR
100% penyaluran selesai per 17 Maret 2026
Hingga tanggal 17 Maret 2026, KPPN Painan telah menyalurkan THR kepada 33 satuan kerja dengan total nilai mencapai Rp7.791.713.557 yang diberikan kepada 1.934 penerima. Seluruh satker lingkup KPPN Painan atau sebesar 100 persen telah berhasil diproses pembayarannya, menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan hak pegawai dapat diterima tepat waktu.
Secara rinci, penyaluran THR tersebut terdiri dari beberapa komponen. THR bagi PNS/Polri terealisasi sebesar Rp3.992.902.516 untuk 762 penerima, sementara THR Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS/Polri mencapai Rp2.735.982.585 untuk 672 penerima. Selain itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disalurkan sebesar Rp152.011.500 kepada 68 penerima, dan THR Tukin PPPK sebesar Rp716.077.009 kepada 328 penerima. Adapun THR bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) terealisasi sebesar Rp194.739.947 untuk 104 penerima.
Proses penyaluran THR dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. KPPN Painan secara aktif melakukan koordinasi dan pendampingan kepada satker untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kelancaran pengajuan pembayaran.



