Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah mengatur tentang pentingnya pengangkatan bendahara satuan kerja APBN yang memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi atau Sertifikat BNT. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di bidang keuangan negara yang bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas para bendahara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sertifikat BNT adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang bendahara satuan kerja telah memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Sertifikasi ini dihasilkan melalui proses pelatihan dan ujian yang dirancang untuk memastikan bahwa bendahara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.