Keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat satuan kerja sangat bergantung pada kapabilitas para pengelola keuangannya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memiliki tanggung jawab yang sangat strategis dalam siklus pengelolaan keuangan negara.
Secara spesifik, PPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, termasuk mengadakan ikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga. Sementara itu, PPSPM bertugas melakukan pengujian atas kebenaran tagihan yang diajukan serta menerbitkan perintah pembayaran. Sinergi antara keduanya memastikan setiap tahapan belanja negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tata kelola keuangan negara, tuntutan akan profesionalisme pejabat perbendaharaan kini menjadi prioritas utama. Pemerintah telah mempertegas standar kompetensi ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa seseorang yang diangkat sebagai PPK maupun PPSPM harus memiliki sertifikat kompetensi yang sah. PPK diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi PPK Negara Tersertifikasi (PNT). Sedangkan untuk posisi PPSPM, pejabat diwajibkan memiliki sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT). Hal ini dimaksudkan agar setiap pejabat yang memegang kewenangan dalam pengeluaran negara benar-benar memiliki standarisasi kemampuan yang telah diakui secara resmi.
Secara lebih teknis, mekanisme penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM diatur melalui PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penting untuk diperhatikan bahwa berdasarkan aturan ini, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat pengangkatan akan berlaku efektif secara penuh mulai januari tahun 2026.
Langkah standardisasi ini merupakan bagian dari upaya besar dalam memperkuat akuntabilitas belanja negara. Melalui sertifikasi PNT dan SNT, setiap pejabat perbendaharaan mendapatkan pengakuan formal atas kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM, serta menjamin adanya standar kualitas yang seragam dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengelolaan anggaran di seluruh satuan kerja.
Menuju implementasi penuh pada awal tahun 2026, persiapan sedini mungkin bagi satuan kerja menjadi faktor penentu kelancaran tata kelola keuangan di masa depan. Pemetaan kebutuhan pejabat perbendaharaan serta peningkatan pemahaman melalui berbagai kanal pembelajaran perlu dilakukan tanpa menunda waktu. Hal ini krusial agar pergantian pejabat perbendaharaan di lingkup satuan kerja tidak terhambat oleh kendala administratif kompetensi.
Pada akhirnya, kepemilikan sertifikat kompetensi bagi PPK dan PPSPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan wujud nyata profesionalisme dalam menjaga amanah keuangan negara. Kesiapan yang matang menuju tahun 2026 akan memastikan pengelolan keuangan negara tetap berjalan stabil, transparan, dan akuntabel.
Ditulis oleh : Fiki Sepri Erlangga
PTPN KPPN Painan
*)disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi bukan mewakili instansi tempat penulis bertugas



