Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

MyIntress: Era Baru Digitalisasi Pengelolaan APBN yang Terintegrasi dan Akuntabel

Transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan kembali mencatatkan tonggak sejarah baru. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) secara resmi memperkenalkan MyIntress, sebuah ekosistem digital terpadu yang dirancang untuk menjadi pusat monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kehadiran MyIntress diperkuat dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2025, yang menetapkan platform ini sebagai sistem tunggal untuk menggantikan peran aplikasi pendahulu, yakni OM-SPAN dan MonSAKTI, guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih modern dan akuntabel.

 

Mengapa MyIntress?

Selama ini, pemantauan data keuangan negara sering kali menghadapi tantangan fragmentasi data antar-aplikasi. MyIntress hadir menjawab tantangan tersebut dengan mengusung konsep Single Source of Truth. Sistem ini terintegrasi penuh dengan sumber data utama, yaitu SPAN dan SAKTI, memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada pimpinan dan Satuan Kerja tingkat akurasi dan validitas yang tinggi.

Tujuan utamanya jelas yaitu menyederhanakan kompleksitas sistem informasi, meningkatkan kualitas data untuk pengambilan keputusan manajerial, serta memberikan pengalaman pengguna (user experience) yang lebih efisien bagi seluruh pemangku kepentingan.

Fitur Unggulan: Dari Early Warning hingga Dashboard 5M

MyIntress bukan sekadar alat pemantauan pasif. Platform ini dilengkapi dengan fitur-fitur untuk mendukung kinerja Satuan Kerja:

  1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System):
    Melalui fitur To Do List, MyIntress secara proaktif memberikan notifikasi atas transaksi yang memerlukan tindak lanjut segera atau terindikasi memiliki deviasi, sehingga potensi masalah dapat dimitigasi sejak dini.
  2. Monitoring Komprehensif:
    Platform ini menyediakan pemantauan terhadap siklus anggaran melalui modul-modul spesifik, mulai dari Modul Anggaran (revisi DIPA), Modul Komitmen (kontrak dan BAST), Modul Pembayaran (SP2D), hingga Modul Aset dan Piutang.
  3. Rekonsiliasi Data:
    Fitur ini memastikan validitas data dengan rekonsiliasi internal antar modul serta rekonsiliasi eksternal antara data Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU). Hal ini menjamin kesesuaian data antara pencatatan Satker dengan data di tingkat pusat (BUN).
  4. Laporan Terintegrasi:
    MyIntress menyediakan laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN) untuk berbagai tingkat organisasi, dari satuan kerja hingga level kementerian/lembaga. Fasilitas ini memudahkan proses pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
  5. Dashboard Manajerial (Konsep 5M):
    Bagi para Kuasa Pengguna Anggaran, MyIntress menyajikan Dashboard visual yang ringkas. Hanya dalam waktu 5 Menit (5M), pimpinan dapat memahami kondisi kesehatan finansial satuan kerja melalui grafik realisasi dan capaian kinerja yang interaktif.
  6. Layanan Konsultasi Terpadu (HAI-CSO):
    Kendala teknis kini dapat diselesaikan lebih cepat melalui fitur HAI-CSO. Pengguna dapat berinteraksi langsung dengan petugas Customer Service Officer (CSO) di KPPN maupun Kanwil DJPb melalui tiket dan kanal komunikasi yang terintegrasi dalam satu aplikasi.

Masa Transisi dan Batas Waktu Migrasi

Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 29 PER-19/PB/2025, masa transisi penggunaan sistem ini telah ditetapkan secara ketat. Pengoperasian sistem lama (OM-SPAN dan MonSAKTI) akan dihentikan sepenuhnya paling lambat satu tahun setelah peraturan ditetapkan, dengan batas pemutakhiran data terakhir pada 31 Desember 2025.

Penting untuk Diperhatikan: Terhitung mulai 1 Oktober 2025, Satuan Kerja tidak lagi dapat mengirimkan tiket pengaduan melalui aplikasi MonSAKTI. Seluruh layanan konsultasi akan dialihkan sepenuhnya ke MyIntress.

Langkah Strategis: Registrasi Pengguna

Menyikapi perubahan ini, seluruh Satuan Kerja diimbau untuk segera melakukan pendaftaran pengguna agar akses layanan tidak terganggu. Pendaftaran dilakukan menggunakan akun SSO DIGIT melalui dua mekanisme:

  • Melalui KPPN Mitra Kerja: Bagi pendaftaran baru yang memerlukan verifikasi dokumen penunjukan.
  • Pendaftaran Mandiri: Bagi Satker yang telah memiliki administrator atau pengguna aktif.

Khusus Satker Lingkup KPPN Painan:

Untuk mempercepat proses migrasi dan verifikasi, Satuan Kerja di wilayah KPPN Painan diminta melakukan pendaftaran melalui tautan berikut:

👉 t.kemenkeu.go.id/MyIntressKPPNPainan

Petunjuk teknis, format SK, serta panduan lengkap pendaftaran dapat diakses dan diunduh melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/DaftarMyIntress atau t.kemenkeu.go.id/MyIntressKPPNPainan.


Sebagai solusi inovatif, MyIntress mempercepat digitalisasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui integrasi sistem yang efisien dan akurat. Kehadiran fitur-fitur unggulannya tidak hanya memangkas redundansi sistem, tetapi juga memberikan landasan data yang kuat untuk pengelolaan APBN yang lebih baik. Hal ini memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan keuangan negara kini berjalan dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Akses portal resmi sekarang di: https://myintress.kemenkeu.go.id/




Ditulis oleh : Dhea Irene Sianipar
PTPN KPPN Painan

*)disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi bukan mewakili instansi tempat penulis bertugas

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search