APBN sebagai instrument kebijakan fiskal pemerintah, diharapkan dapat memacu perekonomian secara merata di seluruh Indonesia. Untuk itu, seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia mendapatkan alokasi APBN sesuai kebijakan yang sudah disepakati dengan DPR. Adapun untuk penyalurannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia.