Pada tanggal 20 Juni 2025, KPPN Painan melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Refreshment SAKTI dan Digitalisasi Pembayaran Triwulan II Tahun 2025. Bertempat di ruang mini TLC KPPN Painan, acara ini mengundang dua satuan kerja yang berdasarkan hasil monitoring, memiliki pagu belanja pegawai dan belanja modal yang cukup besar, yaitu Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan dan Pengadilan Negeri Painan.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dilaksanakan melalui pengisian survey, untuk mendapatkan informasi dan juga gambaran mengenai pelaksanaan anggaran pada Satuan kerja dimaksud. Hasil pengisian survey disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) triwulan II tahun 2025.
Selain monitoring pelaksanaan anggaran, dilaksanakan juga diskusi mengenai penggunaan digitalisasi pembayaran pada kedua satuan kerja tersebut. Beberapa kendala digitalisasi yang dihadapi diantaranya, belum digunakannya KKP pada kemenag Kabupaten Pesisir Selatan untuk kode satker 299628, 299629, karena keterbatasan jenis belanja yang bisa menggunakan KKP serta pengguna uang persediaan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang tidak memungkinkan penggunaan KKP karena lokasi yang berada jauh di luar kota. Sementara pada Pengadilan Negeri Painan, masih terkendala dengan pendaftaran CMS, karena alamat email yang tidak dapat diverifikasi.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan satuan kerja, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran, serta mendorong satuan kerja untuk meningkatkan penggunaan digitalisasi pembayaran dalam transaksi keuangannya.