Tunjangan Hari Raya atau yang biasa dikenal dengan sebutan THR, merupakan salah satu komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap menjelang hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, pekerja akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji rutin. Namun, THR bukan sekadar “bonus tahunan”, melainkan memiliki fungsi yang lebih luas, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun perlindungan tenaga kerja.
Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang menegaskan tujuan, prinsip, serta mekanisme pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan tersebut, “Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.” Pernyataan ini menegaskan bahwa THR tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen fiskal untuk mendorong konsumsi masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan. Dengan meningkatnya daya beli, aktivitas ekonomi di berbagai sektor turut terdorong, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect dalam perekonomian.
Multiplier effect adalah suatu kondisi di mana peningkatan pengeluaran awal, dalam hal ini transfer pemerintah kepada masyarakat akan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar secara berantai. Dengan kata lain, setiap rupiah yang dibelanjakan oleh penerima THR tidak berhenti pada satu transaksi, melainkan terus berputar dan menciptakan aktivitas ekonomi lanjutan.
Ketika Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima THR, mereka cenderung meningkatkan konsumsi, terutama untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti pangan, sandang, transportasi, serta kebutuhan sosial lainnya. Peningkatan konsumsi ini menjadi pemicu awal perputaran ekonomi. Pelaku usaha, seperti UMKM akan merasakan peningkatan permintaan yang signifikan. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk menambah stok barang, meningkatkan produksi, bahkan merekrut tenaga kerja tambahan guna memenuhi lonjakan permintaan.
Dampak tersebut kemudian berlanjut pada peningkatan pendapatan bagi pelaku usaha dan pekerja, yang selanjutnya kembali dibelanjakan dalam bentuk konsumsi. Proses ini berlangsung secara berulang dan meluas ke berbagai sektor ekonomi, sehingga menciptakan efek pengganda yang signifikan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pemberian THR berpotensi menimbulkan multiplier effect dalam perekonomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Lebih lanjut, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pemberian THR harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan daerah. Dalam hal ini:
- THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak aparatur dan keberlanjutan fiskal.
- THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Artinya, kebijakan ini bersifat adaptif terhadap kondisi keuangan daerah sehingga tidak memaksakan beban yang berlebihan.
- Aparatur Negara yang memiliki status sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan tetap diberikan THR, baik sebagai Aparatur Negara maupun sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian, baik bagi yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.
Dari sudut pandang sosial, THR juga memiliki makna penting sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan ASN dan keluarganya, khususnya dalam menghadapi kebutuhan yang meningkat saat hari raya. Hal ini turut memperkuat motivasi kerja, loyalitas, serta rasa dihargai sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Dengan demikian, pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan kebijakan yang memiliki efek sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan sebagai penggerak ekonomi. Kebijakan ini dirancang secara seimbang dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara dan daerah, sehingga dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh penerima serta perekonomian secara luas.
Ditulis oleh : Dhea Irene Sianipar
PTPN KPPN Painan
*)disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi bukan mewakili instansi tempat penulis bertugas



