Bertempat di Pantai Bukit Ransam, para pegawai KPPN Painan melakukan aksi bersih-bersih sampah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan pantai dan laut. Kegiatan ini digelar pada hari minggu, 14 November 2020 dimulai pukul 07.00 WIB.
Bertempat di Pantai Bukit Ransam, para pegawai KPPN Painan melakukan aksi bersih-bersih sampah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan pantai dan laut. Kegiatan ini digelar pada hari minggu, 14 November 2020 dimulai pukul 07.00 WIB.
Jika kita mendengar kata “korupsi” maka pikiran kita langsung membayangkan KPK yang sedang OTT, dimana ditemukan setumpuk “uang suap” atau berbagai barang mewah yang diberikan kepada pejabat negara. Namun sebenarnya pengertian korupsi menurut UU Tindak Pidana lebih luas dari itu, dan dalam UU tersebut ada 7 klasifikasi yang masuk dalamm tindakan korupsi, yaitu : (1). Merugikan Keuangan Negara; (2). Suap; (3). Gratifikasi; (4). Penggelapan dalam jabatan; (5). Pemerasan; (6). Perbuatan Curang; (7). Konflik Kepentingan. Melihat pengertian korupsi yang demikian luas ini maka perlu diberikan edukasi kepada semua pegawai, terutama pegawai yang baru masuk ke KPPN Painan (status dalam pengusulan CPNS), agar tidak salah dalam memaknai korupsi.
Pengarusutamaan Gender di Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui 7 (tujuh) Prasyarat Pengarusutamaan Gender, diantaranya adalah penetapan kebijakan responsif gender sebagai wujud komitmen politik dan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan gender. Potensi terjadinya pelecehan seksual di Lingkungan kerja menjadi salah satu isi penting dalam keadilan dan kesetaraan gender yang perlu mendapatkan perhatian karena dapat berdampak pada penurunan kinerja pegawai hingga menyebabkan kerugian ataupun penderitaan secara fisik maupun mental. Oleh sebab itu, telah terbit surat edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.01/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan.
Laki-laki memiliki peran sebagai kontrol utama di dalam masyarakat, sedangkan perempuan hanya memiliki sedikit pengaruh atau bisa dikatakan tidak memiliki hak pada wilayah-wilayah umum dalam masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, politik, dan psikologi bahkan termasuk di dalamnya institusi pernikahan.
Dalam rangka meningkatkan sinergi dan untuk memahami serta mengembangkan kemampuan masing-masing pegawai, maka perlu dilakukan kegiatan capacity building KPPN Painan tahun 2020 pada hari sabtu dan minggu, tanggal 19 – 20 September 2020. Tema capacity building yang diikuti oleh pegawai dan PPNPN kali ini adalah “Sinergi Untuk Membangun Negeri”.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat Bapak Heru Pudyo Nugroho di damping oleh Kepala Bagian Umum Bapak Haris Budi Susila melakukan kunjungan sekaligus silahturahmi ke KPPN Painan pada tanggal 18 September 2020. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor dan segenap pejabat serta pegawai KPPN Painan di aula KPPN Painan.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada masa transisi dalam tatanan normal baru sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020, SE-27/MK.1/2020,dan SE-30/MK/1/2020 sebagai panduan lanjutan bagi pegawai, pengelola kepegawaian,dan pimpinan unit dilingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia pada masa transisi dalamt atanan normal baruyang produktif dan aman dari COVID-19.
Penyusunan Anggaran pada Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2021 dilaksanakan sebagaimana pada Siklus Anggaran, dimulai pada bulan Januari 2020 dengan kegiatan melakukan update data pada aplikasi SAKURA yang outputnya adalah Daftar Perhitungan Anggaran (DPA) sebagai berikut :