Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Pengarusutamaan Gender demi Keadilan & Kesetaraan Gender

Pengarusutamaan Gender di Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui 7 (tujuh) Prasyarat Pengarusutamaan Gender, diantaranya adalah penetapan kebijakan responsif gender sebagai wujud komitmen politik dan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan gender. Potensi terjadinya pelecehan seksual di Lingkungan kerja menjadi salah satu isi penting dalam keadilan dan kesetaraan gender yang perlu mendapatkan perhatian karena dapat berdampak pada penurunan kinerja pegawai hingga menyebabkan kerugian ataupun penderitaan secara fisik maupun mental. Oleh sebab itu, telah terbit surat edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.01/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan.

            Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah

  1. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender melalui upaya preventif berupa pencegahan diskriminasi gender yang dapat disebabkan oleh Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
  2. Meningkatkan kesadaran seluruh pegawai Kementerian Keuangan terhadap bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja
  3. Melindungi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, baik laki-laki dan perempuan dari segala bentuk pelecehan seksual dalam rangka pemenuhan hak atas keamanan dan kenyamanan bekerja.
  4. Memberikan pelayanan, pemulihan dan pemberdayaan Korban Pelecehan Seksual dengan memastikan adanya langkah-langkah tepat dalam rangka penanganan tindakan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap pegawai Kementerian Keuangan.
  5. Meningkatkan kinerja pegawai serta menjaga citra Kementerian Keuangan.

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dan berpotensi terjadi di lingkungan kerja. Perbuatan yang termasuk dalam pelecehan seksual, antara lain : menggunakan siulan; main mata; ucapan, candaan, atau komentar bernuansa seksual, termasuk yang terkait penampilan seseorang; menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan seksual; colekkan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh; gerakan tubuh atau isyarat yang bernuansa seksual; bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya, baik fisik maupun non fisik, termasuk pelecehan yang dilakukan melalui media social, dan/atau media komunikasi dalam bentuk apa pun sehingga mengakibatkan rasa tidak aman dan nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan, baik secara fisik maupun mental.

Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, baik seseorang maupun kelompok. Tindakan pelecehan seksual dapat berlangsung dalam relasi pekerjaan antara atasan dengan bawahan, sesama pegawai dan/atau pegawai dengan stakeholder. Dampaknya, tentu saja tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi organisasi. Dampak bagi korban adalah korban menghindari lingkungan kerja di mana pelecehan seksual terjadi; korban merasa malu, tidak berdaya dan tidak percaya diri; korban memiliki masalah gangguan psikologis dan mental dan korban tidak fokus bekerja dan mengalami penurunan kinerja. Sedangkan dampak bagi organisasi adalah penurunan pencapaian visi, misi, tugas dan fungsi organisasi serta penurunan nama baik organisasi selaku instansi pelayanan publik.

Tindakan pencegahan merupakan segala upaya efektif untuk mencegah terjadi dan berulangnya pelecehan seksual melalui edukasi dan komunikasi. Edukasi bisa melalui berbagai program orientasi dan pelatihan kepada pegawai, seminar dan berbagai kegiatan terprogram lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan unit dan satuan kerja. Komunikasi bisa dilakukan dengan sosialisasi melalui berbagai media cetak dan elektronik, media sosial, layanan konsultasi psikologi di poliklinik dan lain-lain.

Penanganan terjadinya pelecehan seksual jika terjadi, dimulai dengan:

  1. Penyampaian aduan/laporan secara resmi dapat disampaikan secara tertulis melalui sistem aplikasi pengaduan https://www.wise.kemenkeu.go.id, dan saluran pengaduan KPPN Painan (si Duren Painan) melalui ly/SiDurenPainan.
  2. Pegawai dapat melapor ke atasan langsung, dan/atau atasan dari atasan langsung, dan unit kepatuhan internal (Seksi VeraKI) jika mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja
  3. Atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung melaporkan kejadian terhadap pegawai kepada pengelola kepegawaian dan/atau unit kepatuhan internal (Seksi VeraKI).
  4. Pengelola kepegawaian dan/atau Unit Kepatuhan Internal (Seksi VeraKI) agar memantau dan dapat bertindak sebagai administrator fasilitas pengaduan maupun mediator dalam hal terdapat konflik kepentingan dalam dugaan pelecehan seksual.
  5. Penanganan juga dilakukan dengan memantau secara berkala terhadap kondisi fisik dan mental korban.
  6. Dalam proses penanganan, korban mendapatkan hak atas :
  7. Informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan dan pemulihan.
  8. Dukungan dan/atau bantuan hokum dari unit yang memiliki tugas fungsi bantuan hokum berupa nasihat dan konsultasi hukum.
  9. Layanan kesehatan dan perawatan medis baik fisik maupun mental, dan/atau
  10. Layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang memberikan pertimbangan/rekomendasi dimaksud.

Pimpinan dan/atau unit yang menangani tindak pidana pelecehan seksual (seksi VeraKI) memberikan perlindungan kepada korban, saksi dan pihak lain yang terkait selama proses penanganan pelecehan seksual. Perlindungan tersebut meliputi kerahasiaan identitas, pemberitaan yang berlebihan, segala bentuk ancaman dari pihak lain dan berulangnya pelecehan seksual terhadap korban

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search