Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Pembekalan Nilai-Nilai Integritas untuk CPNS & Para Pegawai

Jika kita mendengar kata “korupsi” maka pikiran kita langsung membayangkan KPK yang sedang OTT, dimana ditemukan setumpuk “uang suap” atau berbagai barang mewah yang diberikan kepada pejabat negara. Namun sebenarnya pengertian korupsi menurut UU Tindak Pidana lebih luas dari itu, dan dalam UU tersebut ada 7 klasifikasi yang masuk dalamm tindakan korupsi, yaitu : (1). Merugikan Keuangan Negara; (2). Suap; (3). Gratifikasi; (4). Penggelapan dalam jabatan; (5). Pemerasan; (6). Perbuatan Curang; (7). Konflik Kepentingan. Melihat pengertian korupsi yang demikian luas ini maka perlu diberikan edukasi kepada semua pegawai, terutama pegawai yang baru masuk ke KPPN Painan (status dalam pengusulan CPNS), agar tidak salah dalam memaknai korupsi.

Edukasi diberikan  dalam bentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) yang disampaikan melalui permainan dan diskusi. Lokasi pantai sengaja dipilih agar situasi GKM terasa lebih santai, jauh dari kesan formal dan serius.

Ibu Gustin sebagai narasumber “mengemas” sedemikian rupa materi yang akan disampaikan melalui beberapa jenis permainan dan melibatkan semua pegawai untuk aktif berdiskusi dan bekerja sama.

Dalam kesempatan itu peserta diajak untuk bisa membedakan antara Suap-Gratifikasi-Pemerasan. Menurut Ibu Gustin tidak semua gratifikasi itu dilarang, ada beberapa gratifikasi yang boleh diterima dan tidak perlu dilaporkan. Apa saja bentuk gratifikasi tersebut ? sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan no 7 tahun 2017 dijelaskan ada 12 kriteria gratifikasi yang boleh diterima dan tidak perlu dilaporkan, yaitu : 1).Karena hubungan keluarga; 2).Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, dll paling banyak 1 juta rupiah; 3).Terkait musibah/bencana maksimal 1 juta rupiah; 4).Dari sesama pegawai karena pisah sambut, dll (tidak berbentuk uang) senilai maksimal Rp. 300,000,- atau 1 juta dalam setahun; 5).Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang) Rp. 200.000,- maksimal Rp. 1 juta dalam setahun dari pemberi yang sama; 6).Hidangan yang berlaku umum; 7).Prestasi akademis/non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri; 8).Keuntungan/bunga dari investasi yang berlaku umum; 9).Manfaat dari keanggotaan koperasi; 10). Seminar kit dari kegiatan resmi kedinasan yang berlaku umum; 11).hadiah/beasiswa berupa uang/barang yang diberikan oleh pemerintah/pihak lain sesuai dengan aturan yang berlaku; 12). Kompensasi yang diperoleh dari profesi diluar kedinasan yang tidak melanggar kode etik.

Selain itu dalam kesempatan ini Ibu Gustin juga menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan jika kita menerima gratifikasi, dilaporkan sendiri melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK atau dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi yang nantinya akan diteruskan ke KPK.

Suasana GKM terasa demikian santai, satu persatu materi disampaikan melalui permainan, dengan harapan agar meserta tidak bosan/jenuh dan menjadi lebih mudah untuk memahami. Selain itu suasana santai, tenang dan nyaman, sambil sesekali terdengar canda tawa dari para peserta diharapkan semua materi yang diberikan dapat tersimpan dengan baik dalam memori otak bawah sadar setiap peserta, sehingga akan selalu diingat dan sulit untuk diliupakan.

Diakhir acara tak lupa Ibu Gustin juga mengingat pada semua peserta pentingnya menjaga nilai-nilai integritas, karena nilai-nilai integritas itu SAMA DENGAN Nilai-nilai Anti Korupsi, yaitu : Jujur, Peduli, Mandiri, Tanggungjawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil yang disingkat dengan “JUPE MANDI TANGKER SEBEDIL”. Penting bagi kita untuk memiliki sikap dan etos kerja yang didasari dengan nilai-nilai integritas jika ingin sukses.

 

Oleh : Sri Gustini Ekawaty, Kasi Veraki

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search