Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada masa transisi dalam tatanan normal baru sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020, SE-27/MK.1/2020,dan SE-30/MK/1/2020 sebagai panduan lanjutan bagi pegawai, pengelola kepegawaian,dan pimpinan unit dilingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia pada masa transisi dalamt atanan normal baruyang produktif dan aman dari COVID-19.



