Berdasarkan Surat Edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 04 Tahun 2020 tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 ditetapkan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line), hal ini mengacu pada Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.



