Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sistem Kerja Kementerian Keuangan Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada masa transisi dalam tatanan normal baru sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020, SE-27/MK.1/2020,dan SE-30/MK/1/2020 sebagai panduan lanjutan bagi pegawai, pengelola kepegawaian,dan pimpinan unit dilingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia pada masa transisi dalamt atanan normal baruyang produktif dan aman dari COVID-19.

Surat Edaran ini memuat panduan lanjutan mengenai sistem kerja dan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi ketentuan penahapan dalam pelaksanaan Work From Office (WFO) serta beberapa aspek lainnya pada masa transisi dalam tatanan normal baru.

Jumlah pegawai yang melaksanakan WFO maksimal 50% untuk kantor/satker diluar Jabodetabek, Surabaya Raya, atau wilayah Zona Kuning/Hijau (Risiko Kecil/Tidak Ada Kasus/TidakTerdampak) yang tercantum dalam laman https://covid19.go.id, dan/atau kabupaten/kota lainnya yang tidak menerapkan PSBB;

Selain mengatur tentang WFO, Surat Edaran ini juga mengatur :

  1. Penggunaan masker selama beraktivitas dikantor (kecuali saat ada keperluan tertentu, seperti: makan, minum, berwudhu, dan lain-lain);
  2. Penerapan budaya cuci tangan dengan sabun dan/atau penggunaan handsanitizer;
  3. penggunaan siku atau alat bantu lain (selain telapak tangan )untuk membuka pintu dan menekan tombol lift;
  4. implementasi pembatasan jumlah orang dalam ruangan dan/atau jaga jarak didalam lift;
  5. jaga jarak (physical distancing) sekitar 1(satu) meter antar pegawai saat saling berhadapan dan/atau saat pertemuan/rapat fisik;
  6. membuka pintu/jendela atau ventilasi lainnya saat mengadakan rapat fisik,dan/atau di ruang kerja apabila ada pintu/jendela yang dimungkinkan untuk dibuka;
  7. melakukan disinfeksi bungkus makanan atau bungkus lainnya sebelum dibuka, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer sebelum dan sesudah makan dan/atau membuka bungkusan lain;
  8. tidak berjabat tangan;
  9. tidak menggunakan alat makan/minum, pakaian dan/atau alat ibadah bersama; dan/atau
  10. menerapkan protokol kesehatan/keselamatan lainnya sesuai kebijakan dan situasi ditiap Unit EselonI/Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

 

Oleh : Sudiro (Kepala Subbagian Umum)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search