Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Penyusunan Anggaran Tahun 2021 Kantor Vertikal DJPb

Penyusunan Anggaran pada Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2021 dilaksanakan sebagaimana pada Siklus Anggaran, dimulai pada bulan Januari 2020 dengan kegiatan melakukan update data pada aplikasi SAKURA yang outputnya adalah Daftar Perhitungan Anggaran (DPA) sebagai berikut :

  1. Belanja pegawai diperoleh dari update data pegawai yang terhubung dengan aplikasi e-performance
  2. Menginput data pegawai PPNPN untuk memperoleh data kebutuhan honor dan lembur PPNPN, seragam dan biaya operasional lainnya
  3. Kegiatan operasional didapat dari update BMN dari aplikasi SIMAN untuk memperoleh data anggaran operasional ditambah dengan beban langganan daya dan jasa
  4. Data Satker, Beban Kerja, Bank/Pos dipergunakan untuk penghitungan dana operasional lainnya
  5. Khusus Belanja Modal ( usulan baru ) harus input pada aplikasi SAKURA dan dilampiri dengan data pendukung ( TOR, RAB/ATK, Pricelist ) khusus untuk gedung/bangunan RAB/ATK harus dibuat oleh Dinas PU setempat dan usulan ini harus sesuai dengan RKBMN.

Pada bulan Juni 2020 dilakukan Sosialisasi Penyusunan Struktur Rencana Kerja dan Anggaran  oleh Kantor Pusat DJPb sehubungan dengan adanya perubahan mendasar tentang RKAKL TA 2021 melalui Aplikasi Zoom dan pada bulan Agustus Kantor Vertikal harus sudah memastikan bahwa usulan sudah dilampiri dengan data pendukung paling lambat tanggal 9 Agustus 2020.

Pada tanggal 18 Agustus dilaksanakan Penelitian dan Penelaahan RKAKL TA 2021 oleh Kantor pusat dan Daerah melalui aplikasi Zoom agar Kantor Daerah meneliti Kertas Kerja yang telah disusun oleh Kantor Pusat, dan selanjutnya Kantor Daerah agar mengupdate Kerja Kerja tersebut disesuaikan dengan data yang terakhir pada Kantor Daerah antara lain :

  1. Jumlah SDM, PPNPN, jumlah Satker mitra kerja, Bank/Pos Operasional
  2. Menyesuaikan Standar Biaya Masukan
  3. Menyesuaikan kondisi BMN

Untuk memperoleh data anggaran yang lebih valid, sedangkan untuk usulan belanja modal akan ditentukan oleh Kantor Pusat DJPb.

 

oleh : Sudiro (Kepala Subbagian Umum)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search