KPPN Painan melakukan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat yang ditandai dengan Pencanangan Zona Integritas pada tanggal 08 Maret 2018 bertempat di Hanna Hotel Syariah, Jl. Ilyas Yakub. Kegiatan tersebut mengundang seluruh stakeholder mitra KPPN Painan dan disaksikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat, Bapak Ade Rohman dan Kepala BPKD Kabupaten Pesisir Selatan.
Pembangunan dilanjutkan dengan akselerasi zona integritas pada tahun 2018 berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1297/PB/2018 tanggal 5 Februari 2018. Berkaitan dengan hal tersebut maka diharapkan semua kegiatan dapat didokumentasi secara utuh dan memenuhi persyaratan administratif. Pada tahun 2019 KPPN Painan ditetapkan sebagai salah satu unit yang mengikuti penilaian unit kerja berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-212/PB.1/2019 tanggal 18 Januari 2019. Seiring dengan berjalannya waktu, dewi fortuna sepertinya belum berpihak kepada KPPN Painan dalam upaya yang sudah dilakukan untuk memperoleh predikat WBK di tahun 2019. Bagi sebuah institusi di Kementerian Keuangan yang selama ini menjadi rujukan keteladanan masih belum mampu membuktikan dirinya untuk bergerak sesuai tuntutan reformasi birokrasi. Hal tersebut, bukan menjadi pematah semangat, dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pada akhirnya, berdasarkan nota dinas Direktur Jenderal Perbendahaaran nomor ND-41/PB/2020 tanggal 22 Januari 2020 KPPN Painan ditetapkan kembali untuk mengikuti penilaian WBK dan WBBM di tingkat nasional tahun 2020.