Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Mengenal Bendahara Pengeluaran: Garda Terdepan Pengelola Keuangan Pemerintah

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia, terdapat satu peran penting yang menggerakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, namun jarang sekali dibahas. Peran ini biasanya hanya bekerja di balik layar, dan tidak menonjolkan diri ke permukaan. Padahal peran ini mempunyai tanggung jawab yang besar dan peran yang sangat vital dalam mendukung keberlangsungan operasional satuan kerja instansi pemerintah. Peran tersebut yaitu bendahara pengeluaran. Di setiap instansi pemerintah, bendahara pengeluaran menjadi ujung tombak dalam mengelola aliran dana operasional, memastikan belanja sesuai aturan, dan menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.

 

Siapakah Bendahara Pengeluaran?

Disebutkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 bahwa Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. Ditegaskan lebih lanjut bahwa setiap Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.

Terdapat Bendahara yang bertugas mengelola penerimaan negara disebut dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara yang bertugas mengelola pengeluaran negara dan disebut dengan Bendahara Pengeluaran. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, peran ini lebih diperinci, dan dijelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara. Adapun penunjukannya dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Adapun tugas pokok Bendahara Pengeluaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut yaitu menerima dan menyimpan uang persediaan dari KPPN, membayar pengeluaran rutin dan nonrutin sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan secara periodik, melaksanakan pembukuan dan pencatatan transaksi keuangan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA dan instansi terkait, serta kepada BPK.

Bendahara mempunyai tanggung jawab yang besar sehingga setiap kerugian negara yang berada dalam pengurusannya harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. Untuk itu, apabila terjadi kerugian negara maka Bendahara wajib mengembalikan kerugian tersebut melalui mekanisme Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sebagai bentuk pertanggungjawaban tersebut maka Bendahara Pengeluaran wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Laporan tersebut digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan dan bahan audit BPK.

 

Tantangan dan Peluang

Menjadi seorang Bendahara Pengeluaran bukanlah tugas yang ringan. Seorang Bendahara Pengeluaran harus memahami regulasi keuangan negara yang tercantum dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Direktur Jenderal.

Selain pemahaman terhadap peraturan, seorang Bendahara Pengeluaran juga dituntut untuk dapat akurat dan teliti dalam mengelola administrasi keuangan, kesalahan administrasi bisa berdampak hukum. Selain itu perlu cekatan dan responsif agar kegiatan satker tidak terhambat karena keterlambatan pembayaran. Hal lain yang lebih penting dari itu semua yaitu integritas. Seorang Bendahara Pengeluaran harus jujur dan transparan mengingat uang yang dikelola adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya secara transparan.

Selain hal tersebut, penting diingat bahwa seorang Bendahara Pengeluaran ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana KPA ini biasanya adalah kepala kantor yang mempunyai kuasa atas pengelolaan anggaran di instansinya. Hal ini menimbulkan tantangan bagi seorang Bendahara Pengeluaran, terutama ketika menyangkut perintah pengeluaran atas keperluan-keperluan yang tidak sesuai aturan atau melanggar integritas. Dalam hal inilah seorang Bendahara Pengeluaran diuji integritasnya, bagaimana seorang Bendahara dapat mengelola keuangan tanpa diciderai oleh hal-hal yang melanggar aturan.

Penunjukan Bendahara oleh KPA tentu saja memberikan kesan bahwa bendahara hanyalah alat dari pimpinan kantor, sehingga apapun yang diperintahkan oleh pimpinan harus dituruti. Namun dalam hal ini undang-undang menyatakan bahwa seorang bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pengelolaan keuangannya, sehingga sudah sepatutnya seorang bendahara menolak setiap permintaan pengeluaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau KPA apabila terindikasi tidak benar dan merugikan keuangan negara, karena setiap kerugian harus dipertanggungjawabkannya secara pribadi.

Dengan demikian, kewenangan sebagai Bendahara perlu juga dimaknai sebagai peluang untuk pengamanan keuangan negara. Untuk itu negara menjamin perlindungan hukum terhadap Bendahara dalam pelaksanaan tugasnya, sepanjang Bendahara melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada unsur kesengajaan, kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan.

 

Bendahara sebagai Garda Terdepan yang Layak Dihargai

Peran Bendahara Pengeluaran tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka bukan sekadar pembayar atau penjaga uang, melainkan penjaga akuntabilitas anggaran negara di level paling operasional. Di tangan merekalah, integritas pengelolaan keuangan negara diwujudkan secara nyata. Ketika seorang Bendahara Pengeluaran terjaga integritasnya maka pengelolaan keuangan di instansi tersebut akan baik dan berdampak nyata. Namun demikian, ketika seorang Bendahara Pengeluaran integritasnya diragukan maka pengelolaan keuangan di instansi tersebut juga diragukan kebenarannya dan bahkan dapat menjadi objek audit yang dicurigai oleh pemeriksa.

Sudah semestinya, Bendahara Pengeluaran mendapat dukungan penuh, baik dari pimpinan instansi, rekan kerja, maupun sistem keuangan negara secara keseluruhan. Tidak hanya moral tetapi juga finansial dalam bentuk remunerasi yang memadai. Remunerasi yang memadai dapat meminimalisir seorang Bendahara terhadap keinginan-keinginan yang bersifat keserakahan. Tentu saja, negara juga tidak boleh abai terhadap sistem yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran agar sistem yang digunakan dapat mendukung operasional pekerjaan mereka dengan lebih mudah, teliti, melindungi dan akuntabel.

 


Ditulis oleh: Deni Aditya
Kepala Seksi PDMS KPPN Painan

*)disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi bukan mewakili instansi tempat penulis bertugas

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search