Sesuai dengan nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-3819/PB.1/2024 tanggal 21 September 2024 hal Manajemen Kinerja Periode Triwulan III Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan dan nota dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat nomor ND-1104/WPB.03/2024 tanggal 25 September 2024 hal Manajemen Kinerja Periode Triwulan III Tahun 2024 di Lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, maka perlu memperhatikan jadwal-jadwal penting terkait pelaksanaan pengelolaan kinerja triwulan II tahun 2024.