Bertempat di Hotel Hana Syariah, pada tanggal 07 Mei 2018, mulai pukul 08.00 s.d. 12.30 WIB, diselenggarakan kegiatan berupa Sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA TA 2018 dan Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Peserta sosialisasi berjumlah 90 peserta yang merupakan perwakilan masing-masing Satker. Masing-masing Satker mengirimkan 2 orang perwakilan (KPA dan Bendahara Pengeluaran).
Topik ini dipilih untuk disampaikan kepada Satker karena terdapat perubahan/ hal baru yang tidak ada pada tahun sebelumnya, sehingga Satker memerlukan hal ini untuk pengelolaan anggaran pada tahun 2018 dan seterusnya.
Acara ini dibagi menjadi 3 Sesi yakni:
- Penyampaian Tata Cara Revisi DIPA
Materi ini disampaikan oleh tim Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018. Pada sesi ini berfokus pada hal-hal baru yang diatur pada PMK tersebut. Pada sesi ini juga dialokasikan waktu untuk tanya jawab antara para peserta dengan pamateri.
- Penggunaan Kartu Kredit dalam Pengelolaan UP
Muhamad Yusuf (Kepala Subbag Umum KPPN Painan) bertugas untuk menyampaikan penerapan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan. Narasumber banyak bercerita terkait pengalaman dalam menggunakan kartu kredit beserta keuntungan setelah menggunakan kartu kredit tersebut. Para peserta sangat antusias terkait penggunaan ini karena sangat membantu dalam keperluan perkantoran khususna dalam rangka perjalanan dinas dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari perkantoran.
- Tata Cara Pengajuan Penggunaan Kredit kepada Bank Umum
Materi ini disampaikan oleh perwakilan bank umum yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan mengenai tata cara pendaftaran menggunakan kartu kredit pemerintah pada bank tersebut, mulai dari pendaftaran sampai dengan aktivasi dan pembayaran tagihan.
Pada akhir acara disertai dengan pembagian rapor Satker untuk pelaksanaan anggaran tahun 2017. Setiap Satker menerima amplop masing-masing yang berisi penilaian atas beberapa komponen seperti realisasi anggaran, revisi DIPA, pengajuan tagihan, dsb. Satker yang mendapatkan nilai di atas 90 agar mempertahankan hal tersebut, sedangkan Satker yang mendapat nilai di bawah 80 agar memperbaiki kinerja pelaksanaan anggaran untuk tahun 2018.



