Dalam rangka mewujudkan kualitas LK UAKBUN-D yang akurat dan akuntabel serta mengapresiasi segala usaha dan upaya yang telah dilakukan oleh seluruh KPPN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar memberikan penilaian dan peringkat terhadap penyusunan LK UAKBUN-D dengan kriteria, yaitu : akurasi data transaksi dan data Calk, kelengkapan dokumen, ketepatan waktu penyampaian, dan partisipasi dalam rekonsiliasi dengan staker. Penilaian dilakukan dalam rentang waktu satu Tahun Anggaran.
Berdasarkan kriteria Penilaian tersebut diatas, pada tanggal 12 Desember 2019 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar dalam keputusannya nomor KEP-49/WPB.03/ 2019 telah memberikan penilaian kepada semua KPPN Lingkup Sumatera Barat atas penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, dan KPPN Painan ditetapkan sebagai peringkat pertama untuk kategori KPPN Tipe A2 dengan total nilai 99,36.
Prestasi ini merupakan wujud dari usaha keras yang telah dilakukan KPPN Painan, khususnya tim Seksi Verifikasi akuntansi dan Kepatuhan Internal, dengan didukung partisipasi yang luar biasa dari seluruh satker mitra kerja KPPN Painan selama tahun 2018, sehingga tercipta sinergi yang baik. Diharapkan penghargaan ini dapat terus menjadikan semangat bagi KPPN Painan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya dimasa yang datang.



