Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai KPPN painan melaksanakan FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2021 berdasarkan Undangan Kepala KPPN Painan Nomor Und-09/WPB.03/KP.0603/2021 tanggal 10 Maret 2021 Hal Undangan Focus Group Discussion Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2021. Kegiatan FGD dilakukan melalui media daring Aplikasi ZOOM bersama dengan OPD, BPKD Kab. Pesisi Selatan, serta Inpektorat Daerah Kab. Pesisir Selatan. Kegiatan FGD diawali dengan penyampaian materi yaitu PMK 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab.
Berdasarkan PMK 17/PMK.07/2021 pelaksanaan kegiatan DAK Fisik diutamakan untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal. Data terkait penyerapan tenaga lokal dilaporkan dalam Aplikasi OM SPAN. Data yang dimaksud yaitu Informasi tentang Pemutakhiran data jumlah tenaga kerja yang dimuat dalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang Tahun Anggaran sebelumnya yang telah direviu Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta Informasi terkait Perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dimuat dalam Daftar Kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
Penyaluran DAK Fisik TA 2021 terdapat keterlibatan Inspektorat Daerah yang memiliki peran yang sangat penting karena setiap pelaksanaan penyaluran Inspektorat Daerah melakukan persetujuan (approval) dokumen sebelum dilanjutkan ke BPKD pada Aplikasi OM SPAN. Diharapkan kepada OPD melakukan penginputan dokumen persyaratan penyaluran lebih awal sebelum batas waktu agar dapat segera dilakukan pemeriksaan dan disetujui oeh APIP untuk kemudian dilanjutkan ke BPKD. Tanggal batas waktu pengajuan persyaratan penyaluran yaitu tanggal 21 Juli 2021.