Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Percepatan Penyaluran Dana Desa & Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Painan pada Jumat tanggal 23 Juli 2021 mengadakan Sosialisasi secara Online dengan mengundang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD dan PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan dengan agenda “Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sesuai revisi PMK No.17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya  dengan Narasumber Kepala Seksi Bank KPPN Painan ibu Jasmiwita.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor ibu Elwy Syahdely, beliau menyampaikan dampak  pandemi  corona virus disease19 (Covid-19) yang dirasakan masyarakat  terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat karena banyaknya masyarakat kehilangan pekerjaan. Hal ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani dampak Covid-19. Dalam hal ini pemerintah mengambil kebijakan salah satu diantaranya  percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan adanya Revisi PMK No.17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. Ini merupakan salah satu wujud Pemerintah dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional dengan cara Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.  

Kemudian acara sosialisasi dilanjutkan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Painan ibu Jasmiwita yang menjelaskan terkait relaksasi penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 yaitu terdapat perubahan pola penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebelumnya Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyaluran untuk BLT Desa secara bulanan namun dengan adanya relaksasi ini Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan untuk tiga (3) bulan sekaligus tanpa melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan sebelumnya. Dana Bantuan Langsung Tunai Desa ini langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa melalui pemotongan Dana Desa di Rekening Kas Umum Daerah. Permintaan Dana Bantuan Langsung Tunai Desa sampai bulan September 2021 dapat diajukan pada bulan Juli 2021.

Selesai Sosialisasi ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Painan berharap supaya Pemerintah Daerah dapat mempercepat proses permintaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Dana Desa ke KPPN  supaya dana desa yang sudah di anggarkan pemerintah dapat terserap dan dapat membatu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak covid-19.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search