Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2024 dan Kebijakan Penyesuaian Data serta Perhitungan IKPA pada Aplikasi OMSPAN

Rabu, 27 Maret 2024 - KPPN Painan melaksanakan Refreshment SAKTI terkait Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2024 dan Digitalisasi Pembayaran pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Kegiatan ini diadakan secara daring menggunakan aplikasi Ms. Teams dan diikuti oleh Satuan Kerja Mitra KPPN Painan.

 

Kegiatan dibuka dengan video antigratifikasi dan sambutan dari perwakilan Plt. Kepala Seksi PDMS KPPN Painan, Bapak Dasril, setelah itu dilanjutkan oleh pemaparan refreshment SAKTI dan digitalisasi pembayaran oleh PTPN KPPN Painan, Bapak Fiki Sepri Erlangga serta Pelaksana Seksi PDMS KPPN Painan, Ibu Dhea Irene Sianipar. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang imbauan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai KPPN Painan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan promosi saluran pengaduan KPPN Painan oleh Ibu Dhea Irene Sianipar.

 

Melalui kegiatan ini, KPPN mensosialisasikan kebijakan pemberian THR dan THR Keagamaan. Pemberian THR dan THR Keagamaan mengacu pada PMK Nomor 15 tahun 2024 dan Surat Kepala KPPN Painan nomor S-176/KPN.0306/2024 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. SPM THR dan THR Kegamaan daapat diajukan ke KPPN Painan mulai tanggal 22 Maret 2024 dan satuan kerja diharapkan dapat memperhatikan jenis dokumen SPM serta uraian SPM saat pembuatan SPM. Sehubungan dengan hal tersebut, terkait perhitungan IKPA saat momen pembayaran THR dan libur serta cuti bersama HBK Idul Fitri 1445 Hijriah, telah terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan transaksi IKPA untuk indikator Deviasi Hal III DIPA dan Pengelolaan UP & TUP dalam Surat Kepala KPPN Painan nomor S-183/KPN.0306/2024 hal Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1445 Hijriah tanggal 25 Maret 2024.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search