Menindaklanjuti UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 sebagai representasi Menteri Keuangan di daerah, KPPN Palembang melaksanakan kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja mitra KPPN Palembang.
Kegiatan ini diselenggarakan pada tiga tempat, yakni Kabupaten Ogan Ilir (15/12), Kota Prabumulih (19/12), dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para kepala daerah yakni Bapak Wakil Bupati Ogan Ilir Bapak H. Ardani S.H M.H., Walikota Prabumulih Bapak Ir. H. Ridho Yahya, MM., dan Bupati Ogan Komering Ilir Bapak H. Iskandar, S.E., guna melakukan penyerahan DIPA secara langsung kepada para Kuasa Pengguna Anggaran didampingi Kepala KPPN Palembang.
Dalam sambutannya pada Kabupaten Ogan Ilir, Kepala KPPN Palembang, Bapak Edy Prayitno menyampaikan bahwa Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan alokasi DIPA Satker K/L sebesar Rp158,7 miliar yang ditujukan untuk 8 Bagian Anggaran yang terdiri dari 17 Satuan Kerja dan alokasi TKD tahun 2023 sebesar Rp1,27 triliun, alokasi ini naik Rp23,30 miliar atau lebih tinggi 1,87% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Kota Prabumulih, Kepala KPPN Palembang menyampaikan bahwa di Tahun Anggaran 2023, Kota Prabumulih mendapatkan alokasi DIPA Satker K/L sebesar Rp149,16 miliar yang ditujukan untuk 10 Bagian Anggaran yang terdiri dari 18 Satuan Kerja dan alokasi TKD untuk tahun 2023 sebesar Rp784,97 miliar, alokasi ini naik Rp47,35 miliar atau lebih tinggi 6,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepala KPPN Palembang menyampaikan bahwa di Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapatkan alokasi DIPA Satker K/L
sebesar Rp248,27 miliar yang ditujukan untuk 10 Bagian Anggaran yang terdiri dari 20 Satuan Kerja dan alokasi TKD untuk tahun 2023 sebesar Rp1,92 triliun, alokasi ini naik Rp84,37 miliar atau lebih tinggi 4,59% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, terkait langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2023, turut disampaikan antara lain:
- Semua OPD Pemda penerima alokasi DAK Fisik dapat berkoordinasi secara intens dengan K/L Teknis dan Bappenas terkait penetapan Rencana Kegiatan dari DAK Fisik
yang diterima sebelum 31 Desember 2022, - Percepatan proses penjabaran APBD harus lebih cepat dan dapat mengikuti dinamika yang berkembang
- Percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (proses pengadaan dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2023)
- Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, dapat dilakukan dengan mempercepat pembahasan rencana persiapan penyusunan APBDesa dan penetapan KPM BLT DD.
- Dan Penetapan pejabat perbendaharaan tidak boleh lagi menjadi alasan atau kendala
Penyerahan DIPA oleh Pimpinan Daerah ini dilaksanakan dengan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Daerah serta dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk akselerasi perekonomian di Daerah melalui Belanja Pemerintah demi peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
(Penyerahan DIPA simbolis oleh Walikota Prabumulih Bapak Ir. H. Ridho Yahya, MM., didampingi Kepala KPPN Palembang, Bapak Edy Prayitno, kepada KPA Lingkup KPPN Palembang)
(Penyerahan DIPA simbolis oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Bapak H. Ardani S.H M.H., didampingi Kepala KPPN Palembang, Bapak Edy Prayitno, kepada KPA Lingkup KPPN Palembang)
(Penyerahan DIPA simbolis oleh Bupati Ogan Komering Ilir Bapak H. Iskandar, S.E., didampingi Kepala KPPN Palembang, Bapak Edy Prayitno, kepada KPA Lingkup KPPN Palembang)