Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Penyelesaian dan Pengajuan SPM Secara Online Di Masa Pandemi

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak hal yang berubah. Penyesuaian demi penyesuaian dilakukan agar kegiatan-kegiatan yang sebelumnya bersifat rutin tetap dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah institusi menerapkan pola kerja Free Working Space (FWS), yang meliputi juga Work from Home (WfH) agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan dengan lancar.

Perubahan dan penyesuaian tersebut juga terjadi dalam pelaksanaan APBN. Untuk mengakomodir kebutuhan pengelola keuangan pada masing-masing satuan kerja, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memberikan kemudahan bagi para satuan kerja dalam menyampaikan SPM. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020, mulai tanggal 27 April 2020, pengajuan SPM dilakukan melalui aplikasi e-SPM dan aplikasi SAKTI, sehingga satuan kerja tidak perlu datang secara fisik ke KPPN untuk menyampaikan SPM. Saat ini petugas satker juga dapat mengakses SAKTI dengan memanfaatkan VPN dari rumah.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengembangkan sistem teknologi informasi dimana SPM tidak perlu ditandatangani secara basah (dapat diselesaikan secara online) namun menggunakan digital signature atau one time password dengan tetap menjaga kehati-hatian.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search