Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

RUU HKPD, Upaya Pemerintah Dorong Pemerataan Kesejahteraan

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR. RUU ini disusun di atas empat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan local taxing power.

“Isu HKPD ini sangat penting, bukan hanya bagi Kementerian Keuangan, tetapi juga untuk Indonesia,” sebut Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sinergi antara Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait Kebijakan RUU HKPD yang diselenggarakan secara daring, Jumat (23/7).

"RUU HKPD akan semakin memperkuat fungsi Kanwil DJPb sebagai chief economist regional, dan menjadi momentum untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab sehingga lebih bisa menyosialisasikan, mengomunikasikan, dan mengawal RUU HKPD dari sekarang hingga pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Hadiyanto dalam kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan pejabat/pegawai lingkup DJPb dan DJPK ini.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti menerangkan konsep RUU HKPD dan pentingnya pengawasan transfer ke daerah. “Jumlah transfer ke daerah jumlahnya meningkat sangat signifikan sejak tahun 2001. Dari Rp81 triliun hingga saat ini mencapai Rp795 triliun. Ini tentunya menimbulkan konsekuensi. Sesuai dengan UU Keuangan Negara harus dilakukan pengawasan, dan yang terpenting adalah menjamin agar anggaran yang dikeluarkan betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak,” ujar Astera.

Lebih lanjut, Astera juga menyampaikan bahwa RUU ini mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Untuk mengedukasi para stakeholders maupun masyarakat akan manfaat RUU HKPD, diperlukan strategi komunikasi melalui collaborative campaign oleh segenap jajaran Kementerian Keuangan.

Agar meningkatkan pemahaman para peserta, Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Putut Hari Satyaka memaparkan penjelasan lebih lanjut terkait RUU HKPD seperti capaian dan tantangan desentralisasi fiskal, Kebijakan TKDD Berbasis Kinerja, serta Penguatan Pengelolaan Keuangan Pemda untuk mendorong Belanja Berkualitas dan Kesinambungan Fiskal. [itw/aaw]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search