Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Penyampaian Aturan Pengajuan SPM ke KPPN pada Masa Pandemi COVID - 19

Penyampaian Aturan Pengajuan SPM ke KPPN pada Masa Pandemi COVID - 19

 

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan/program Kementerian Negara/Lembaga, maka kepada Satker dapat diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja operasional dan non-operasional.

 

Pengajuan SPM untuk  belanja  operasional  dan  non  operasional  Satker  untuk  selain Program/Kegiatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai, dengan ketentuan :

Dapat dipergunakan  untuk  memenuhi  kebutuhan  operasional  dan  non  operasional Saker dalam satu bulan;

Dilengkapi dengan   dokumen   rincian   rencana   penggunaan   TUP   Tunai   yang ditandatangani KPA;

Dalam hal TUP Tunai digunakan untuk kebutuhan melebihi waktu satu bulan, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan mempertimbangan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari satu bulan;

TUP Tunai    dapat    diajukan    setelah    TUP    Tunai    sebelumnya    telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau telah disetorkan ke kas negara;

TUP Tunai dapat dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan kontraktual dengan nilai kontrak sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

TUP Tunai dapat dipergunakan untuk pembayaran tunggakan dengan nilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk satu penerima;

Pembayaran menggunakan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada satu penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

KPA bertanggung  jawab  atas  jenis  kegiatan  hasil  keluaran  dan  penetapan  harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai;

Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.

 Selanjutnya, untuk pengajuan SPM GUP/PTUP Tunai dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran agar satu SPM dimaksud diajukan untuk beberapa Kegiatan, output, dan Lokasi yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yang sama sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan Output dan Lokasi dalam Penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran.

 

Dengan ditetapkannya  nota  dinas  ND-76/PB/2022,  maka  nota  dinas  Direktur  Jenderal Perbendaharaan nomor ND-370/PB/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal terdapat TUP yang diberikan sebelum berlakunya nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor   ND-76/PB/2022,   pertanggungjawaban   atas   TUP   tersebut memedomani nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-370/PB/2020.

 

Download surat lengkap di : https://drive.google.com/file/d/1wmhbLWU3xw3ZsbgZO2eRxe5TL_hmfNfD/view?usp=sharing 

=================================================================================================================

KPPN Palembang membangun Zona Integritas menuju WBBM di Tahun 2022, seluruh layanan di KPPN Palembang tanpa biaya, profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. KPPN Palembang EMAS, Empati Melayani Aktif berSinergi.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search