Penyampaian Aturan Pengajuan SPM ke KPPN pada Masa Pandemi COVID - 19
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan/program Kementerian Negara/Lembaga, maka kepada Satker dapat diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja operasional dan non-operasional.
Pengajuan SPM untuk belanja operasional dan non operasional Satker untuk selain Program/Kegiatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai, dengan ketentuan :
Dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan non operasional Saker dalam satu bulan;
Dilengkapi dengan dokumen rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA;
Dalam hal TUP Tunai digunakan untuk kebutuhan melebihi waktu satu bulan, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan mempertimbangan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari satu bulan;
TUP Tunai dapat diajukan setelah TUP Tunai sebelumnya telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau telah disetorkan ke kas negara;
TUP Tunai dapat dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan kontraktual dengan nilai kontrak sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
TUP Tunai dapat dipergunakan untuk pembayaran tunggakan dengan nilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk satu penerima;
Pembayaran menggunakan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada satu penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan hasil keluaran dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai;
Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
Selanjutnya, untuk pengajuan SPM GUP/PTUP Tunai dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran agar satu SPM dimaksud diajukan untuk beberapa Kegiatan, output, dan Lokasi yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yang sama sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan Output dan Lokasi dalam Penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran.
Dengan ditetapkannya nota dinas ND-76/PB/2022, maka nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-370/PB/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal terdapat TUP yang diberikan sebelum berlakunya nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-76/PB/2022, pertanggungjawaban atas TUP tersebut memedomani nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-370/PB/2020.
Download surat lengkap di : https://drive.google.com/file/d/1wmhbLWU3xw3ZsbgZO2eRxe5TL_hmfNfD/view?usp=sharing
=================================================================================================================
KPPN Palembang membangun Zona Integritas menuju WBBM di Tahun 2022, seluruh layanan di KPPN Palembang tanpa biaya, profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. KPPN Palembang EMAS, Empati Melayani Aktif berSinergi.