Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Perubahan Tata Cara Pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) pada KPPN Palembang

Perubahan Tata Cara Pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) pada KPPN Palembang 

 

Hi Sobat, saat ini (Mei 2023) telah ada perubahan peraturan terkait pembayaran tukin.

Tukin saat ini perlakuannya sama dengan gaji induk dan tidak menggunakan jenis SPP LS Banyak Penerima (kode 237) lagi.

 

Sesuai dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


a. tunjangan kinerja dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
b. pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana huruf a dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada satker.

 

 

Untuk ilustrasi waktu pertanyaan pada 11 Mei 2023 maka :

Tukin April 2023 : sudah bisa diajukan : menggunakan Tukin Susulan karena saat ini sudah bulan Mei 2023 - kode SPP 272 - jatuh tempo SP2D segera (akan langsung cair).

 

Tukin Mei 2023 : sudah bisa diajukan : menggunakan Tukin Susulan karena saat ini sudah bulan Mei 2023 - kode SPP 272 - jatuh tempo SP2D segera (akan langsung cair).

 

Tukin Juni 2023 : sudah bisa diajukan : menggunakan Tukin Bulanan (induk) karena saat ini sudah bulan Mei 2023 - selambat-lambatnya disampaikan Hari kerja - 2 dari Bulan Juni 2023 ke KPPN - kode SPP 271 - jatuh tempo SP2D : gaji induk/tukin induk (akan ditanggali di awasl bulan Juni 2023).

 


Seandainya Tukin Juni 2023 disampaikan ke KPPN pada 1 Juni 2023 maka mengikuti ketentuan Tukin Susulan - kode SPP 272 - jatuh tempo SP2D segera (akan langsung cair).


Dokumen lengkap mengenai ketentuan tukin :
https://drive.google.com/file/d/1A88goBwToO_sdFn9nt35GdwagMEpUO_9/view?usp=share_link



=============================================================================================================================
KPPN Palembang siap melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Seluruh layanan di KPPN Palembang bertarif Rp 0,00 dan 100% tanpa biaya! Mari mewujudkan pengelolaan APBN secara profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian yang berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. Mohon dukungan y Sobat! Jangan lupa bergabung di grup WA KPPN Palembang untuk info2 terkini pengelolaan APBN, KPPN Palembang EMAS (Empati Melayani dengan Aktif Bersinergi!)

 

Layanan KPPN Palembang :

1. Datang langsung (on site)

2. Melalui layanan HAI CSO (KPPN Palembang) :

https://bit.ly/csopalembang  dengan menggunakan user dan password OM SPAN, serta memilih menu HAI-CSO / Bantuan dan Layanan Perbendaharaan / Klik Tambah / Pilih tujuan pertanyaan : Layanan Perbendaharaan - KPPN (mohon dapat menyertakan nomor WA yang mudah dihubungi).

3. Melalui Grup WA :

Grup WA HAI KPPN PLM A : https://bit.ly/haiplmA

Grup WA HAI KPPN PLM B : https://bit.ly/haiplmB

Grup WA HAI KPPN PLM A dan HAI KPPN PLM B sama sifatnya, mohon dapat memilih salah satu saja.

Grup WA Verak-KPPN Palembang (khusus LPJ dan Rekonsiliasi / Laporan Keuangan) : https://bit.ly/veraplm

4. Melalui Inovasi Kertapati (Kumpulan Pertanyaan dan Pembahasan APBN Terintegrasi) di chat WA : 0813-6876-1791 / https://wa.me/6281368761791     

5. Melalui Web Official KPPN Palembang : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/palembang     

6. Melalui layanan HAI KEMENKEU (DJPb Pusat): https://hai.kemenkeu.go.id/

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search