Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

PENGELOLAAN REKENING BLU (BADAN LAYANAN UMUM) PADA KPPN PALEMBANG

PENGELOLAAN REKENING BLU (BADAN LAYANAN UMUM) PADA KPPN PALEMBANG

 

Sumber : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menirnbang NOMOR 182 / PMK.05/2017 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA  : https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2017/182~PMK.05~2017Per.pdf 

 

 

Rekening BLU ada 3 :

 

1. Rekening pengelolaan kas BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada Bank Umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU. Dalam hal ini, Rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk giro bukanlah Rekening yang dibuka semata-mata hanya mengharapkan imbal hasil dari jasa giro melainkan akan digunakan untuk memaksimalkan penggunaan idle cash) misalnya seperti penggunaan sebagai Rekening efekjkustodian dan deposito. Rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk giro adalah Rekening EfekjKustodian yang merupakan Rekening Lainnya dalam bentuk giro yang dibuka pada Bank Umum yang digunakan untuk menampung efek berupa surat berharga dalam bentuk surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi� tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolekti( kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 

 

2. Rekening operasional BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung selurut penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU pada Bank Umum. Pada pelaksanaannya bagi BLU dapat memisahkan antara Rekening operasional untuk penerimaan dan Rekening operasiona: untuk pengeluaran untuk mempermudah pengelolaan .. pengendalian, dan pelaporan Rekening.

 

3. Rekening Dana Kelolaan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening operasional BLU dan Rekening pengelolaan kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana antara lain: 1. Dana bergulir; dan/ a tau n. Dana yang belum menjadi hak BLU.  

 

Secara garis besar, dana - dana penerimaan akan masuk ke rekening dana kelolaan, kemudian lanjut dilakukan pengesahan pendapatan ke KPPN, kemudian baru masuk ke rekening operasional untuk selanjutnya dapat digunakan.

 

Tidak ada batasan jumlah rekening dana kelolaan yang harus dibuka, satker BLU dapat menentukan secara mandiri, berapa jumlah rekening dana kelolaan yang dibutuhkan.

 

========

 

Dalam rangka hibah uang pada satker BLU, maka tahapan nya sebagai berikut :

1. Membuat naskah NPHD

2. Mengajukan reister hibah pada Kanwil DJPb

3. Melakukan pengesahan hibah sebagai pengesahan pendapatan BLU agar dapat lanjut digunakan.

 

 

=============================================================================================================================
KPPN Palembang siap melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Seluruh layanan di KPPN Palembang bertarif Rp 0,00 dan 100% tanpa biaya! Mari mewujudkan pengelolaan APBN secara profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian yang berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. Mohon dukungan y Sobat! Jangan lupa bergabung di grup WA KPPN Palembang untuk info2 terkini pengelolaan APBN, KPPN Palembang EMAS (Empati Melayani dengan Aktif Bersinergi!)

 

Layanan KPPN Palembang :

1. Datang langsung (on site)

2. Melalui layanan HAI CSO (KPPN Palembang) :

https://bit.ly/csopalembang  dengan menggunakan user dan password OM SPAN, serta memilih menu HAI-CSO / Bantuan dan Layanan Perbendaharaan / Klik Tambah / Pilih tujuan pertanyaan : Layanan Perbendaharaan - KPPN (mohon dapat menyertakan nomor WA yang mudah dihubungi).

Respon tim admin akan muncul di HAI CSO tersebut pada tombol detail.

3. Melalui Grup WA :

Grup WA HAI KPPN PLM A : https://bit.ly/haiplmA

Grup WA HAI KPPN PLM B : https://bit.ly/haiplmB

Grup WA HAI KPPN PLM A dan HAI KPPN PLM B sama sifatnya, mohon dapat memilih salah satu saja.

Grup WA Verak-KPPN Palembang (khusus LPJ dan Rekonsiliasi / Laporan Keuangan) : https://bit.ly/veraplm

4. Melalui Inovasi Kertapati (Kumpulan Pertanyaan dan Pembahasan APBN Terintegrasi) di chat WA : 0813-6876-1791 / https://wa.me/6281368761791     

5. Melalui Web Official KPPN Palembang : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/palembang     

6. Melalui layanan HAI KEMENKEU (DJPb Pusat): https://hai.kemenkeu.go.id/

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search