Halo, Sobat KPPN Palembang!
Selasa (11/2), KPPN Palembang secara daring telah menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 Dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 kepada para satuan kerja DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) Mitra Kerja KPPN Palembang.



Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan satker dapat mengakselerasi langkah-langkah strategis Pelaksanaan Anggaran tahun 2025 dengan prinsip efisiensi di antaranya tidak melakukan perikatan/kontrak barang/jasa dalam hal alokasi dana belum tersedia/tidak cukup tersedia; Perikatan/kontrak yang dibuat agar memperhatikan kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025; Apabila terdapat perikatan/kontrak antara satuan kerja dengan pihak ketiga sebelum Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 ditetapkan, tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025; Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi kepada Eselon 1 masing-masing satker untuk selanjutnya disampaikan secara terpusat ke DJA paling lambat tanggal 14 Februari 2025 (S-37/MK.02/2025 Tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025), serta senantiasa meminimalisasi peluang terjadinya Retur SP2D.
#KPPNPalembang
#Intress



