Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Tahun 2025

Halo, Sobat KPPN Palembang!

 

Kamis (27/2), KPPN Palembang secara daring telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Tahun 2025 yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMD, Kepala OPD teknis yang mengelola dana TKD, Kepala KPP mitra kerja KPPN Palembang serta beberapa jurnalis media massa.

Pagu TKD TA 2024 yang dikelola KPPN Palembang sebesar Rp11,81 triliun yang merupakan 35% pagu TKD yang disalurkan untuk seluruh wilayah Sumsel. Secara persentase, realisasi penyaluran TKD TA 2024 menurun 0,25% dibandingkan TA 2023. Sedangkan secara growth, terdapat minus growth TKD TA 2024 sebesar 1,64% disebabkan penurunan pagu TKD TA 2024, utamanya pagu DAK Fisik dan DBH. Meskipun demikian, secara keseluruhan, realisasi penyaluran dana TKD TA 2024 dapat dikatakan relatif lebih baik dibandingkan TA 2023. Hal ini ditunjukkan melalui peningkatan persentase penyaluran pada hampir seluruh jenis dana TKD.

Kemudian, sesuai dengan tema APBN 2025 yaitu akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, APBN diharapkan mampu menjadi instrumen bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan layanan publik berkualitas dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. pagu Dana TKD TA 2025 -setelah pencadangan- yang dikelola oleh KPPN Palembang sebesar Rp11,81 Triliun. Pagu TKD TA 2025 bertambah Rp5,3 miliar atau naik 0,04% dibandingkan pagu TKD TA 2024. Sedangkan realisasi penyaluran dana TKD TA 2025 sampai dengan 24 Februari 2025 adalah sebesar Rp1,56 triliun atau 13,2% dari pagu. Dana TKD sebagai salah satu sumber dominan dalam Pendapatan APBD, perlu dioptimalisasi penyalurannya. Oleh karena itu, pemenuhan dokumen syarat salur menjadi syarat utama agar penyaluran dana TKD dapat tersalur tepat waktu dan mampu memberi multiplier effect yang optimal bagi perekonomian daerah. Pemda perlu mengakselerasi pelaksanaan DAK Fisik pasca pencadangan melalui koordinasi dengan K/L teknis, percepatan proses PBJ dan percepatan reviu APIP atas penyerapan DAK Fisik TA 2024 sebagai syarat salur DAK Fisik TA 2025.

Dalam rangka penyaluran Dana Desa, pemda perlu mendorong desa-desa di wilayahnya untuk segera menyampaikan dokumen Perdes APBDesa serta ADK APBDes melaluiintegrasi Siskeudes dengan SIKD Teman Desa serta melakukan pengawasan atas penggunaan Dana Desa agar terhindar dari tindakan fraud. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu memanfaatkan skema kreatif (creative financing) dalam pembiayaan infrastruktur di daerah seperti menggunakan skema KPBU dalam rangka penyediaan layanan yang prima bagi masyarakat.

Sobat KPPN Palembang, acara Rapat Koordinasi Dana Transfer ke Daerah TA 2025 merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta pelaksanaan fungsi KPPN sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor. Melalui penajaman tusi tersebut, KPPN sebagai unit vertikal DJPb diharapkan mampu berkontribusi bagi kemajuan perekonomian di daerah.

#KPPNPalembang

#Intress

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search