Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang
Menindaklanjuti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, KPPN Palembang sebagai bagian dari instansi pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan publik, telah menetapkan Standar Pelayanan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan serta penilaian dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penetapan Standar Pelayanan yang senantiasa diupayakan peningkatan kualitasnya tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
PELAYANAN
1. Jadwal layanan KPPN Palembang
a. Hari Senin - Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 : Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00 : Istirahat
Pukul 13.00 - 15.00 : Layanan Umum
b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 : Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15 : Istirahat
Pukul 13.15 - 15.00 : Layanan Umum
2. Lokasi Pelayanan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang
Jl. Kapten A. Rivai No.2, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30114
(Selama pandemi covid-19, pelayanan tatap muka dialihkan secara daring melalui aplikasi e-spm serta surat elektronik KPPN Palembang)
Telepon: (0711) 352327
Surat elektronik: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Pelayanan
A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.
BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Palembang tidak dipungut biaya atau zero cost.
PRODUK LAYANAN
1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
4. Pendaftaran Kontrak
5. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
6. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
7. Penyelesaian Retur SP2D
8. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
9. Koreksi SPM/SP2D Satker
10. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
11. Perubahan Data Supplier
12. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
13. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
14. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS)
15. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
16. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
17. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
18. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
19. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
20. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
21. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
22. Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa
SARANA DAN PRASARANA
Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
Ruang Bermain Anak-anak;
Wifi Free;
Excecutive Lounge & Living Room;
Kantin kejujuran;
Wastafel;
Mushallla;
Klinik;
Ruang Laktasi;
Mini Treasury Learning Center;
Toilet untuk pengunjung;
Banner Elektronik;
Perpustakaan Mini;
Televisi;
Rak koran;
Air minum dispenser;
Tempat Charger Handphone;
Kursi roda;
PENANGANAN PENGADUAN
Guna kelancaran pengaduan, pemberian saran, dan/masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau memasukannya ke dalam kotak pengaduan yang tersedia pada KPPN Palembang.
Selain itu, pengguna informasi juga dapat menyampaikannya melalui:
Telepon/SMS Pengaduan : 0811 6216 005
Akses Website :
- www.wise.kemenkeu.go.id;
- www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
JAMINAN PELAYANAN
Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan, diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung serta tidak dipungut biaya.
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.
Kepala KPPN Palembang melalui Surat Nomor S-1830/WPB.07/KP.01/2018 tanggal 2 Juli 2018 menyampaikan kepada satuan kerja pengelola DAK dan dana desa untuk menyampaikan Lembar Konfirmasi Transfer (LKT)/Lembar Rekapitulasi Transfer (LRT)
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4791/PB/2018 tanggal 7 Juni 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2018 mengenai Tata Cara Penggabungan Beberapa Kode Kegiatan, Output dan Lokasi Dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Bendahara Pengeluaran,
dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan IKPA sebagai ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan hal ini di perjelas melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-4547/PB.2/2018 tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Kepala KPPN palembang Nomor S- 1412/WPB.07/KP.014/2018 tanggal 21 juni 2018 hal Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Online Monitoring (OM) SPAN dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU), surat tersebut digunakan sebagai pedoman satuan kerja dalam melakukan pencairan APBN TA. 2018.