Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang
Kepala KPPN Palembang melalui Surat Nomor S-1830/WPB.07/KP.01/2018 tanggal 2 Juli 2018 menyampaikan kepada satuan kerja pengelola DAK dan dana desa untuk menyampaikan Lembar Konfirmasi Transfer (LKT)/Lembar Rekapitulasi Transfer (LRT)
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4791/PB/2018 tanggal 7 Juni 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2018 mengenai Tata Cara Penggabungan Beberapa Kode Kegiatan, Output dan Lokasi Dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Bendahara Pengeluaran,
dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan IKPA sebagai ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan hal ini di perjelas melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-4547/PB.2/2018 tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Kepala KPPN palembang Nomor S- 1412/WPB.07/KP.014/2018 tanggal 21 juni 2018 hal Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Online Monitoring (OM) SPAN dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU), surat tersebut digunakan sebagai pedoman satuan kerja dalam melakukan pencairan APBN TA. 2018.