Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4791/PB/2018 tanggal 7 Juni 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2018 mengenai Tata Cara Penggabungan Beberapa Kode Kegiatan, Output dan Lokasi Dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Bendahara Pengeluaran,
dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut ditetapkan sebagai dasar untuk melakukan penggabungan beberapa kode kegiatan, output dan lokasi dalam penerbitan SPM, GUP, SPM PTUP dan SPM LS ke Bendahara Pengeluaran.
- Adapun tujuan penggabungan kode tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengurangi jumlah SPM yang diajukan oleh Satker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ; dan
- Simplifikasi format SPM dalam rangka mendorong efisiensi proses bisnis pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja
- Untuk Mendukung pelaksanaan Perdirjen Perbendaharaan tersebut, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan aplikasi SAS, untuk itu Satker wajib telah menggunakan update Versi 18.04 Pukul. 14.00 WIB
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud, dilaksanakan secara efektif mulai SPM yang ditandatangani PP-SPM per tanggal 2 Juli 2018.