Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan IKPA sebagai ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan hal ini di perjelas melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-4547/PB.2/2018 tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Kepala KPPN palembang Nomor S- 1412/WPB.07/KP.014/2018 tanggal 21 juni 2018 hal Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Online Monitoring (OM) SPAN dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU), surat tersebut digunakan sebagai pedoman satuan kerja dalam melakukan pencairan APBN TA. 2018.