Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Palu
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-21/PB/PB.6/2023 tanggal 05 Juli 2023 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut untuk dipedomani bagi setiap Satuan Kerja Mitra KPPN Palu: | |||||||||
1. |
Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal dan Rekonsiliasi Eksternal periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 dilaksanakan melalui Aplikasi MonSAKTI sesuai jadwal sebagai berikut:
|
||||||||
2. | Seluruh satuan kerja agar memastikan pelaksanaan Rekonsiliasi hingga terbit SHR (Surat Hasil Rekonsiliasi). | ||||||||
3. |
Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023, satuan kerja agar:
|
||||||||
4. | Selanjutnya agar Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA dapat disampaikan ke KPPN Palu paling lambat tanggal 31 Juli 2023 melalui tautan https://linktr.ee/051verapalu. | ||||||||
5. | Apabila satuan kerja tingkat UAKPA tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan SPM. | ||||||||
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. |
PDF Surat Nomor: S-1131/KPN.2701/2023
Hubungi KPPN Palu >>> Kontak KPPN
Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.